Berselang 5 Minit, Polisi Ciduk Pengguna Sabu di Rumah Kosong

0
160
WM (23) diciduk Personil Mapolsek Kota pinang beserta barang bukti sabu diamankan.

Prioritas.co.id, Labusel – Tersangka WM (23) warga Dusun Sumber Desa Pasir Tuntung berhasil diciduk Personil Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang di salah satu rumah kosong, Pelaku diduga menggunakan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini di pimpin oleh Panit 2 Reskrim IPDA M.Fauzan Yonnadi S.Tr.K terhadap Tersangka WM (23), Senin (12/3/2018) sekira pukul 13.00 Wib.

“Pelaku kita amankan sekira pukul 13.00 wib di rumah kosong pinggir sungai Barumun Jalinsum Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.”kata Kapolsek Kompol SM Sitanggang.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket kecil sabu 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah mancis berwarna merah, 1 (satu) pipet yang berbentuk sekop.

Awalnya seperti ini, Personil Unit Reskrim Polsekta Kotapinang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu untuk digunakan di rumah kosong dipinggir sungai Barumun.

Menindaklanjuti informasi tersebut pers langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengendap menunggu laki-laki tersebut datang. Pukul 17.00 wib laki-laki yang sudah di target datang dan langsung masuk kerumah kosong tersebut.

Berselang 5 menit, kemudian personil langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan didalam rumah tersebut alat hisap sabu, bong, 1 buah paket kecil sabu, 2 buah mancis. Setelah diintrogasi laki-laki tersebut mengakui bahwasanya semua barang tersebut miliknya dan memang benar ia baru saja menggunakan sabu.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kotapinang guna proses sidik untuk selanjutnya akan di limpah ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.”papar Kapolsek. (Sumber: sidaknews.com)