Bintan, Prioritas.co.id – Seorang perempuan berinisial R pelaku yang membuang bayi pada bulan Juni lalu, Dipastikan bebas mengurus bayi miliknya usai penetapan dari PN Tanjungpinang kemarin, Sabtu (01/10/2022).
Seperti yang diketahui bersama bahwa bayi tersebut berkelamin pria yang dibuang dengan sengaja dekat daerah samping Panti Asuhan Bintan Insani lingkungan Kampung Sidomulyo, RT 003/RW 005, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal diatas dibenarkan langsung oleh Kapolsek Bintim, AKP Suardi, SE lewat Kanit Reskrim Polsek, Iptu TP Sipahutar melalui rekanan baru-baru ini sembari menyatakan R masih dibawah umur yakni usianya 17 tahun.
” Kalau saya sih pembuangan itu mungkin pakai tanda petik ya karena dia meletakkan anak itu di tempat yang menurutnya bisa tetap hidup dan terperhatikan dimana diletakkannya, Ibunya ini masih anak. Jadi, Dalam konsep kami bahwa anak adalah mereka yang berumur dibawah 18 tahun. Sangat disesalkan terjadinya hubungan suami-istri terhadap anak-anak yang dibawah umur, ” Ujar Suparman selaku Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bintan.
Dalam kesempatan dimaksud, Dirinya menghimbau khususnya kepada kepala keluarga untuk memperhatikan sepak terjang anak-anaknya. Memang juga pihaknya punya konsep untuk tidak menikahkan anak yang dibawah umur terlebih lagi enggak menganjurkan sebagaimana UU perkawinan.
” Memang inilah peran kita semua, Jadi dalam prinsipnya semua anak yang ada di Desa/Kelurahan, Kecamatan ataupun di Kabupaten itu adalah anak kita dan punya peluang untuk memantau apapun yang dilakukan oleh anak-anak, Tidak boleh punya prinsip ah biar sajalah itu bukan anak kita. Mari sama-sama menjaga, ” Ungkapnya ketika dijumpai dan dimintai tanggapannya di kediamannya pada beberapa waktu lalu. (Alek)