Prioritas.co.id, Labuhanbatu – Dianggap meresahkan Warga, Tim Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan pengrebekan perjudian jenis kopiok di gang Sahabat, Desa Lingga Tiga, kecamatam Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Jum’at (16/2/2018).
Kepada Wartawan, petugas kami berhasil mengamankan enam pelaku masing-masing Parubahan Rambe (37) warga Dusun Titi Aloban Desa Bandar Tinggi, Dasa Agung (28) Danau Bale A, kelurahan Sigambal, Ahmad Sopian siregar (42) warga Dusun Titi Aloban Desa Bandar Tinggi, Sutomo (33) warga Kali Bening Desa sidodadi Sigambal, Sukur Rambe (48) warga sigambal Pekan dan Jamaludin Rambe (28) warga Desa Bandar Tinggi kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu.
“Kapolsek Bilah Hulu AKP. N.Panjaitan menjelaskan dari ke enam pelaku judi kopiok itu satu orang sebagai bandar dan lima orang sebagai pemain. Saat di grebek, Tim melihat ada enam yang ada di TKP, satu orang bandar yang bernama Parubahan Rambe, sementara lima orang lainnya sebagai pemain,” jelas Kapolsek.
Di jelaskannya, bahwa kronologis pengrebekan perjudian jenis Kopiok tersebut berdasarkan adanya informasi yang di terima oleh pihaknya bahwa di Gang Sahabat Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sedang berlangsung praktek perjudian.
“Mendapat info tersebut, Tim Unit Reskrim langsung berangkat ke TKP dan ternyata benar tim melihat kerumunan orang yang sedang bermain Perjudian jenis Dadu, kemudian personil melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 6 orang yang terlibat permainan judi jenis dadu tersebut ” ungkap kapolsek
Kemudian tambahnya, Tersangka dan barang bukti Uang sebesar Rp148.000, (Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah). 1 (satu) Lembar beberapa bertuliskan angka pasangan 1 (satu) buah ember kecil plastik berlapis selasiban warna hitam. 1 (satu) buah piring keramik warna putih dan 3 (tiga) buah mata dadu di aman kan dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses Lidik. “Pungkasnya. (Dody)