Palembang, Prioritas.co.id – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku pembuatan miras palsu berbagai jenis merk dengan modus home industri, Jumat (11/11).
Adapun yang diamankan dari lokasi home industri yaitu Suryanto yang memproduksi miras dan barang bukti 2 kendaraan, 5 derigen alkohol, 55 air galon, 200 botol kosong, 50 kardus kosong, 2 mesin press dan 1 tangki serta puluhan label minuman berbagai merk.
Subdit l Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan telah mengamankan berbagai jenis merk minuman Mansion jenis Whisky dan Vodka.
Dari lokasi home industri yang berada di jalan Tanjung Api Api lorong Trasmigrasi kelurahan Talang Keramat kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumsel dan Pasar Tanjung Raja kabupaten Ol polisi berhasil menemukan 3.100 botol miras.
Selain itu polisi juga berhasil menangkap Suryanto yang memproduksi miras, selain itu ikut juga di amankan barang bukti 2 kendaraan 5 derigen alkohol 55 air galon 200 botol kosong 50 kardus kosong 2 mesin pres 1 tangki serta puluhan label minuman
“Dari pengakuan tersangka, dimana barang haram itu sudah sekitar delapan (8) bulan produksi miras, sementara di pasarkan ke kabupaten Muara Enim, Banyuasin, Pagar Alam dan OI, tempat produksi di rumah dapat sewa, belajar otodidak kerja dan kita pasarkan sendiri,” sebut tersangka tersangka Suryanto.
Dia menambahkan, untuk membuat atau meracik minuman itu caranya sangat mudah, cukup alkohol kita campur dengan air ditambah dengan pewarna atau caramel, lalu botol kosong kita beli yang bekas, untuk label dan tutup kita beli di Jakarta.
“Dia menambahkan, pihaknya mendapatkan keuntungan setiap Dus-nya sekira Rp75.000, untuk pemasaran kita turun langsung,” sebut Yanto.
Kasubdit l Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaifudin mengatakan, kasus kejahatan Miras Oplosan ini kasus yang ketiga kalinya kita ungkap.
“Dalam satu bulan tersangka memproduksi sekitar 5.000 botol miras, dia merinci, jadi selama 8 bulan telah produksi hampir 40 ribu botol, miras ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.”Ungkapnya.
Pengungkapan kasus bermula saat tersangka Suryanto di tangkap saat membawa miras menggunakan kendaraan di temukan seribu botol lebih miras di Ol. Kemudian di kembangkan polisi berhasil menemukan tempat produksi yang berisikan peralatan dan bahan produksi serta miras yang diduga palsu atau oplosan.
“Tersangka di jerat UU No 8 tahun 1999 tentag perlindungan konsumen dan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagang,” ujar Hadi Syaifudin. (Iskandar Mirza)