Kasus Korupsi, Wakil Rektor Umrah Ngaku Ditahan Polisi

0
1641

Batam – Polda Kepri tak main-main mengusut kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Akademik (SAA),  yang melibatkan Wakil Rektor II Universitas Maritim Raja Ali Haji UMRAH Tanjungpinang, Herry Suryadi.

Kabarnya penyidik Polda Kepri telah menahan Herry Suryadi dalam kasus SAA, yang bersumber dari Anggara APBN tahun 2015 itu, yang diduga merugikan negara Rp 12 M.

Disebutkan, Herry Suryadi langsung ditahan di Mapolda Kepri, setelah dijemput paksa oleh kepolisian, pada Minggu (29/10).

Herry diciduk dari salah satu Hotel di Jakarta, pada hari yang sama, lalu diterbangkan ke Batam dan diinapkan di tahanan Polda Kepri, untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepada wartawan hukrim.com (group prioritas.co.id), Herry mengaku berada di Polda Kepri, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

“Sekarang  saya sedang di Polda (Polda Kepri). Tadi pukul 6.25 Wib dibawa ke Batam. Saya diduga merugikan negara sekitar 12 M, berdasarkan hasil audit BPKP, tapi saya belum terima resume LHP BPKP. Saya ditahan,” ungkap Herry Suryadi, Minggu (29/10).

Sementara Kabid Humas Polda Kombes Pol Erlangga, belum bisa di konfirmas terkait penahanan Herry Suryadi. (Red)