Batam – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga membenarkan tersangka Hery Suryadi telah ditahan penyidik Ditreskrim Polda Kepri, terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Akademik (SAA) di Universitas Umrah Tanjungpinang.
Wakil Rektor II Umrah itu, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri, Batam, Kepri. “Ia (tersangka Hery Suryadi, red) sudah ditahan di Rutan Polda Kepri,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, lewat pesan wa kepada lintaskepri (grup prioritas), Minggu (29/10).
Kombes Erlangga menegaskan, penyidik Polda Kepri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangaka, yakni HS, HG,Zz, YU,” sebut Erlangga.
Seperti diberitakan, Hery ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Akademik (SAA) di Universitas Maritim Raja Ali Haji UMRAH Tanjungpinang.
Proyek yang membelitnya bernilai Rp 100 M, yang bersumber dari APBN 2015, dengan kerugikan negara Rp 12 M, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepri. Ia adalah PPK proyek tersebut.
Herry diciduk penyidik dari salah satu Hotel di Jakarta, pada Minggu (29/10). Dihari yang sama, lalu diterbangkan ke Batam dan ditahan penyidik, untuk pemeriksaan lanjutan.
Sekarang saya sedang di Polda (Polda Kepri). Tadi pukul 6.25 Wib dibawa ke Batam. Saya diduga merugikan negara sekitar 12 M, berdasarkan hasil audit BPKP, tapi saya belum terima resume LHP BPKP. Saya ditahan,” ungkap Hery Suryadi, Minggu (29/10).
Editor Tigor