Lahat.prioritas.co.id – Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel kembali melaksanakan kunjungan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (18/03/2025). Giat ini dalam upaya meningkatkan penanganan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) dan juga menjalankan arahan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi agar tetap berkoodinasi dengan stakeholder terkait sebagai tindak lanjut mewujudkan Program Akselerasi Menimipas, Agus Andrianto.
Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), Rinaldi Ahmad mewakili Bapas Lahat berkoordinasi dengan Kasat ResNarkoba Polres PALI, mengingat banyaknya perkara hukum yang melibatkan anak-anak, terutama Kasus Narkotika.
Koordinasi dan sinergi dilaksanakan dengan mengunjungi Satresnarkoba Polres PALI yang dilakukan Kasubsi Bimbingan Kien Anak (BKA) Rinaldi Ahmad, mewakili Kepala Bapas Lahat, Perimansyah. Kunjungan kali ini diterima secara langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI, IPTU Fredy F Triwahyudi yang didampingi Kanit Restim Polres Pali beserta Penyidik.
Dalam pertemuan ini,Kasubsi BKA Bapas Lahat menyampaikan perihal tentang Tupoksi dan Fungsi Pendampingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Lahat. Disamping itu, Kasubsi BKA Bapas Lahat juga menyampakan perihal tentang mekanisme permintaan pendampingan dan pembuatan Litmas ABH dari Pihak Kepolisian. Dimana diharapkan untuk dapat mencantumkan masa Penahanan ABH serta Pasal Perkara yang disangkakan kepada ABH.
Kasubsi BKA Bapas Lahat juga menyampaikan harapan agar kiranya penanaganan Perkara ABH yang ada di Satnarkoba Polres PALI harus memperhatikan hak-hak anak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, dimana salah satunya adalah anak (ABH) yang ditahan sewajibnya dipisahkan tempat penahanannya dengan tahanan dewasa.
Pihaknya juga berharap untuk kasus-kasus narkotika yang ada di Polres PALI yang melibatkan anak-anak terutama yang masih sekolah, diharapkan dapat lebih mengedepankan upaya rehabilitasi karena pada dasarnya Anak-anak Pelaku Penyalagunaan Narkotika merupakan termasuk korban dari penyalahgunaan peredaran narkotika yang ada.
Kasat Resnarkoba Polres PALI menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penanganan Perkara Anak yang cepat,tepat serta mementingkan kepentingan Anak sesuai dengan mekanisme serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA. Disamping itu juga akan lebih mengedepankan hak-hak anak terutama tentang tempat penahanan Anak yang lebih ramah anak serta anak anak yang masih bersekolah yang terjerat kasus narkotika untuk diupayakan rehabilitasi demi kepentingan dan masa depan yang terbaik bagi anak/ABH.
Kasat Resnarkotika dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapkan agar kiranya Pihak Bapas Lahat dapat memeberikan informasi serta petunjuk sesuai dengan Amanat Undang-undang terutama UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA kepada para penyidik di Satresnarkotika Polres PALI dalam menangani proses perkara ABH yang ada serta diharapkam sinergi dan koordinasi yang sudah dilakasanakan selama ini dapat ditingkatkan kedepannya. (EY)