Muba, prioritas.co.id – Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Muba berhasil mengungkap otak pelaku tindak pidana pencurian besi boji pabrik milik PT. Guthrie, di Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan, Muba, yang ternyata adalah Iwan. oknum security perusahaan itu sendiri. Dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy, Iwan ditangkap dikediamannya di perumahan PT. Guthrie, Minggu, (24/09) sekitar pukul 13.00 wib.
Dalam kasus ini, sebelumnya Targani dan Riky Ricardo, sudah ditahan pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin, sejak Kamis (20/09). Kedua tersangka tertangkap tangan saat melakukan pencurian besi boji pabrik milik PT. Guthrie dengan menggunakan mesin gerinda.
Aksi tersebut menyebabkan PT. Guthrie mengalami kerugian ditaksir RP. 6.000.000 (enam juta rupiah) Saat kedua tersangka sedang memotong besi menggunakan gerinda, kedua tersangka terpergok oleh karyawan PT. Guthrie dan selanjutnya diamankan oleh pihak security dan diserahkan ke Polres Muba. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui, kedua tersangka disuruh Iwan (34) yang merupakan oknum security PT. Guthrie sendiri.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti,S.E.,M.M. membenarkan adanya penangkapan terhadp ketiga tersangka, untuk tersangka Targani dan Riki Ricardo telah diamankan terlebih dahulu oleh pihak security PT. Gutrie dan setelah dilakukan pengembangan selanjutnya kita mengamankan tersangka Iwan, oknum security perusahaan tersebut.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti satu buah motor VIAR, satu unit mesin genset, satu buah mesin gerinda, satu buah tali, satu buah timbangan, satu buah palu, satu buah tang, satu buah parang dan tiga keping besi boji sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Andes Purwanti. (dani)