prioritas.co.id GRESIK– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menghukum Eko A.B , 24, dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Warga Jalan MH Tamrin , Desa Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ketua majelis hakim, Agung Ciptoadi dalam amar putusan menyatakan, terdakwa melakukan pebruatan asusila terhadap Melati (nama samaran), 11, di Kawasan Industri Gresik (KIG) sekitar pukul 14.30 WIB. Terdakwa awalnya mendorong korban hingga tersungkur ke tanah. Kemudian mulut korban dibungkam dan membuka baju korban lalu tangan terdakwa memegangi buah dada korban.
Perbuatan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim.
Putusan majelis hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU Budi Prakoso menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun denda 50 juta subsidair 4 bulan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima vonis hakim. (umar)