Wow! Hanya Hitungan 30 Hari, Polda Kepri Berhasil Bekuk 16 Tersangka Narkoba dan Barang Bukti 4,6 kg Sabu

0
269
Para tersangka Tindak Pidanan Narkotika digiring petugas Ditresnarkoba Polda Kepri dalam ekpose di Mapolda.

Prioritas.co.id, Batam – Selama periode bulan Juli 2018, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 16 tersangka laki-laki dan perempuan. Dari 9 kasus yang berhasil digagalkan aparat Polda Kepri itu sedikitnya barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 4,6 KG.

Hal ini diungkap dalam ekspose pengungkapan tindak pidana (TP) narkoba jenis sabu yang disampaikan Direktur Reserser Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto didampingi Kepala Bidang Humas Polda Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, di Mapolda Kepri, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Selasa (14/8), kemarin.

“Ini merupahkan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba dari kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Juli 2018 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan sebanyak sembilan Jumlah laporan Polisi (LP) dengan tersangka sebanyak 16 (enam belas) orang. Barang bukti (BB) yang berhasil disita sebanyak 4600,69 gram sabu,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S.Erlangga dalam keterang tertulis yang diterima media ini, Rabu (15/8/2018).

Dijelaskannya, dari jumlah diatas dilakukan pemusnahan sebanyak 3652,69 gram sabu, sedangkan sisanya seberat 948 gram sabu disisihkan dengan perincian 534 gram sabu dikirim ke Labfor Cabang Medan, sebanyak 94 gram sabu untuk pembuktian di persidangan dan sebanyak 320 gram tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. Ia memaparkan, Laporan Polisi : LP-B/42/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018 dengan tersangka : IZ Alias EM dan AM. Tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan modus Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 11 kapsul dimasukkan ke dalam anus 2 orang tersangka.

“Narkotika tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka IZ dan AM dari Batam dengan tujuan ke Lombok NTB,”ujarnya. Berikutnya, terang Erlangga, laporan Polisi : LP-B/41/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018, tersangkanya SU Alias BL. Tempat kejadian Perkara (TKP) di Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam dengan Modus Barang bukti jenis sabu dikemas dalam 4 bungkus plastik beningtransparan dan dimasukkan didalam sepatu yang digunakan tersangka.

“Narkotika tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Karimun dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Surabaya Jawa Timur,”ungkapnya. Selanjutnya, laporan Polisi : LP-B/40/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018 dengan SW Alias S, TKP di Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modusnya Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas di dalam 1 bungkus plastik bening transparan dan dimasukkan di dalam tas jinjing/tas pakaian yang dibawa pelaku. “Narkotika teesebut didapat oleh tersangka dari TSK RF alias P di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Palembang, Sumatera Selatan, “urainya.

Dijelaskannya juga, untuk Laporan Polisi LP-A/90/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 18 Juli 2018, tersangka RF Alias P, TKP di Restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kamar Nomor 507 Kota Batam. Modus tersangka, Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 20 kapsul yang disimpan didalam brankas kamar nomor 507 hotel Gideon kota Batam.

“Narkotika tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam untuk disimpan oleh tersangka sambil menunggu apabila ada yang akan membelinya,”terangnya lagi. Selain itu, ada juga laporan Polisi LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018 dengan tersangka : Z Alias Z, MT Alias T dan AM Alias A. TKP di Mesin metal detector / pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modus mereka barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 10 kapsul dimasukkan ke dalam anus 3 orang tersangka dan 1 bungkus plastik bening yang disimpan dikamar kost tersangka.

“Narkotika tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Surabaya, Jawa Timut,”ucapnya.

Laporan Polisi : LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018, tersangka SU Alias l dan AF Alias A, TKP di Lobi Hotel Artha, Jalan Pengadaian No. 8-9 Tanjung Balai Karimun. Modus Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikemas didalam 22 bungkusplastik bening transparan dan disimpan di dalam tas yang dibawa pelaku. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Karimun untuk diantarkan kepada pembeli (Polisi yang menyamar).

Laporan Polisi LP-A/93/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22 Juli 2018, tersangka : AG dan MA, TKP dipinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1 Kel. SungaiPanas Kec. Batam Kota Kota Batam. Modus Barang bukti jenis sabu tersebut dikemas didalam plastik ben’mgtransparan dan disimpan didalam kotak parfum dan bungkusan roti yang disimpan didalam kamar kost tersangka.

“Narkotika tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam dan akan dijual kembali oleh tersangka,”ujarnya. Laporan Polisi LP-A/94/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22 Juli 2018, tersangka AS Alias AL. TKP di parkiran pelabuhan ASDP Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Terakhir laporan Polisi LP-A/96/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018 dengan trsangka AS Alias AN, IA dan Al. TKPnya di jalan depan pintu keberangkatan bandara raja haji fusabiliha Tg.Pinang.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu tersebut dilaksanakan di Pendopo Mapolda Kepri, pada hari Selasa sekira pukul 09.00 wib oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi, dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga, perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengacara dan LSM Granat. (Sumber: Karimuntoday)