Prioritas.co.id, BandarLampung – Academics TV yang bekerjasama dengan FISIP UNILA adakan webinar dengan tema “Mendudukkan TNI dalam Upaya Penanggulangan Terorisme” yang dilakukan melalui Zoom Meeting dan Live Streaming YouTube Academics TV, Selasa, (24/11/2020).
Peserta webinar terdiri dari kalangan umum. Ada dari mahasiswa, dosen, media dan masyarakat umum, 100 peserta mengikuti webinar melalui Zoom Meeting dan yang lainnya mengikuti webinar melalui live streaming YouTube Academics TV.
Acara webinar tersebut di buka dengan opening speech oleh Dekan FISIP UNILA Dra. Ida Nurhaida, M.SI. Dalam opening speechnya, beliau sangat mengapresiasi acara ini, beliau berharap semoga kegiatan ini dapat bermanfaat.
“Harapannya acara ini bukan hanya sebagai ajang diskusi, namun juga untuk meningkatkan pemahaman dan juga dapat dijadikan pengaruh dalam kebijakan publik” tegasnya.
Selesai opening speech dari Dekan FISIP UNILA, acara webinar dilanjutkan dengan pemaparan materi webinar yang disampaikan oleh beberapa narasumber.
Narasumber pertama yaitu Dr. Ahmad Irzal Ferdiansyah, S.H.,M.H (Akademisi/Pakar Hukum Pidana Unila), dalam pemaparannya beliau memberikan pandangannya dalam bidang Hukum Pidana terkait tindak pidana terorisme sebagai salah satu tindak pidana yang ‘extra ordinary’, maka perlu juga penanganan yang juga ‘extra ordinary’, Ujarnya.
Selain itu Ahmad Irzal juga menyuarakan pandangannya terkait TNI yang bukan termasuk aparat penegak hukum namun akan diposisikan juga dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Narasumber yang kedua yaitu Beka Ulung Harvard, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan KOMNAS HAM. Dalam 2 pokok pemaparannya, Beka menyatakan bahwa pertama, dalam hal ini KOMNAS HAM tidak menolak TNI sebagai Aparat Pertahanan dan Kedaulatan Negara untuk dilibatkan dalam penanganan tindak pidana terorisme. Kedua, pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme adakah dalam penindakan yang terbatas, Ucapnya.
Webinar dilanjutkan dengan narasumber ketiga, seorang akademisi/Pakar Politik Unila, Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, S.IP., M.A. Paparannya terkait materi webinar adalah mengenai survey beberapa daerah yang rawan terhadap terorisme, potensi kerawanan faktor munculnya terorisme, dasar hukum Rancangan Peraturan Presiden RI terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, serta Kajian akademis terhadap Rancangan Perpres RI.
Materi webinar ditutup oleh narasumber keempat atau yang terakhir yaitu Himawan Indrajat, S.IP.,M.SI, Akademisi dan Pakar Politik Pemerintahan Unila. Pada akhir materi webinar Himawan memberikan sarannya terkait TNI dalam penanganan terorisme, “perlu adanya UU yang khusus mengatur tentang ini dengan tegas dan fungsi yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan penyalahgunaan fungsi HAM”, tegasnya.
Dalam sela-sela penyampaian materi, peserta antusias dalam mengikuti materi webinar, dan juga banyak peserta yang mengajukan pertanyaan melalui Chat room uang tersedia pada Zoom Meeting.
Setelah materi webinar selesai, moderator memberikan kesempatan kepada masing-masing narasumber untuk menjawab pertanyaan yang telah diajukan oleh peserta webinar. (*)