Warga Pamekasan Madura, di Ringkus Polisi Terkait Barang Haram Narkoba

0
100

Prioritas.co.id.Jember-
Sat Reskoba Polres Jember berhasil meringkus Misnadin (36) warga dusun Karang timur, Desa Tamberu, Kecamatan Batu marmar, Kabupaten Pamekasan Madura di ringkus Polisi saat melintasi jalan Desa Sukorejo Bangsalsari pada hari Rabu 25 September, sekitar jam 22.00 Wib. didapati di selah – selah mesin sepeda motornya barang bukti berupa sabu – sabu seberat 200 gram.

Saat press release Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal. S.H., S.I.K., M.Hum, memaparkan, dalam pengakuannya tersangka Mismadin sudah tiga kali ini melakukan pengirimkan sabu sabu ke Jember,
” pertama tersangka Misnadin mengirim sabu – sabu seberat 10 gram dengan imbalan 500 ribu, untuk yang kedua sama seperti yang pertama, sabu sebesar 10 gram dan imbalan 500 ribu, yang ketiga 200 gram dengan imbalan 10 juta rupiah,” jelas Kapolres (30/9/2019)

Lebih lanjut Kapolres menuturkan,
tersangkah mendapatkan barang dari kecamatan Sokabana Kabupaten Sampang,

“Dengan berat mencapai 2 ons, ini merupakan salah satu penangkapan Sabu-sabu terbesar di wilayah hukum Polres Jember” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu sabu seberat 200 gram, sebuah sepeda motor Yamaha type 2 D NON ABS Nopol L 5575 VO beserta satu buah HP Nokian

Menurut Kapolres, tersangka akan dikenai pasal, 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman max. 20 tahun min 6 Tahun penjara. (M.lil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here