Warga Minta HGU PT Inti Agro Makmur Ditinjau Ulang dan Izin Lokasi Dicabut

0
419

Prioritas.co.id.Muba – Aksi damai yang dilakukan ratusan masyarakat yang dimotori Firman CS, Usman CS, Masyarakat Bailangu dan Herman M.,Nuh CS yang terletak di Pematang Sungai Jernih dan Saba Penimbang meminta Ketua DPRD mendampingi dan memfasilitasi Masyarakat menghadapi Bupati Muba terkait surat Rekomendasi Ketua DPRD pada tanggal 14 Januari 2019. Aksi Damai tersebut akhirnya diterima Abusari, SH.,M.Si selaku Ketua DPRD dan Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Kabupaten Muba.

Masyarakat meminta penyelesaian Sengketa Lahan Kebun Plasma PT. Inti Agro Makmur (IAM) di Desa Bailangu dan Bailangu Timur atas nama Kelompok Satoto Waliun CS Sebanyak 253 KK dengan Luas 210 Ha agar cepat diselesaikan.

Dalam hal ini masyarakat menuntut agar keadilan ditegakkan karena berdasarkan Fakta Dokumen dan Fakta dilapangan didapati ketidaksesuaian yang berakibat merugikan masyarakat dan mengangkangi Peraturan tentang Usaha Perkebunan.

“Pihak perusahaan mengklaim telah membayar ganti rugi pancung alas atas lahan seluas 1700 hektar pada tahun 2010. Padahal pengukuran baru dilakukan pada tahun 2011, ini kan aneh bagaimana mungkin mereka membayar ganti rugi sebelum mereka tahu luas lahannya, ” kata Firman Wajir.

Satoto Waliun menambahkan, munculnya istilah plasma desa juga menimbulkan tanda tanya. Patut diduga istilah tersebut merupakan akal akalan kelompok tertentu guna mendapatkan 20 persen lahan plasma dari 1700 hektar yang dikelola Inti Agro Makmur.

“Kami baru dengar adanya istilah plasma desa, karena tak ada dalam peraturan maupun perundang undangan tentang perkebunan.
Dan jika tidak ada solusi kami meminta Bupati Muba agar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Inti Agro Makmur Ditinjau Ulang dan Izin Lokasi dicabut,” kata Satoto Waliun.

Menanggapi keluhan warga, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin berjanji akan mencari solusi guna menyelesaikan persoalan dengan PT Inti Agro Makmur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Secepatnya akan saya carikan solusinya untuk memenuhi tuntutan warga sejauh tidak melanggar norma hukum ataupun aturan yang berlaku,” kata Dodi menjawab keinginan warga. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here