Warga Gugat Permendagri Terkait Batas Wilayah Palembang – Banyuasin

0
21

Palembang,prioritas.co.id – Gara-gara Perumahannya masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, warga Cluster Alexandria Jakabaring Palembang gugat peraturan menteri dalam negeri, sabtu (05/08).

Gugatan dengan mengajukan Judisial Reviuw ke Mahkamah Agung (MA) di sampaikan warga karena berdasarkan pemendagri No 134 tahun 2022 tentang batas daerah kabupaten Banyuasin dengan kota Palembang Sumsel.

Perumahan Cluster Alexandrian di masuk kedalam wilayah kabupaten Banyuasin padahal berdasarkan aturan sebelumnya masuk Palembang.

Sebelumnya warga mengaku tempat tinggalnya masuk wilayah kelurahan 15 Ulu kecamatan Jakabaring Palembang namun dengan keluarnya kepmendagri itu masuk Banyuasin.

Oleh karena itulah warga keberatan dan akan mengajukan uji materi atau Judisial Reviuw.

“Kami KTP KK, PBB, bayar pajak, sertifikat tanah IBM dan BPHTB Palembang semua urusan ke Pemko Palembang bukan pemkab Banyuasin,” ujar Leksi salah warga.

Akibat masuk kabupaten Banyuasin warga mengaku sangat di rugikan dari segala sektor seperti ekonomi dan administrasi.

Perwakilan kuasa hukum warga Sofhuan Yusfiansyah mengatakan kepmendari melanggar beberapa aturan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah dan undang undang.

Makanya kita akan ajukan gugatan judisial revius ke mahkamah agung (MA), kita yakin berhasil dan menang karena dasar hukumnya jelas.

“Jika ada warga lain yang ingin bergabung silakan kita terima, mestinya pemerintah atau pemko Palembang yang mengajuka judisial reviuw tapi tidak mau ya biarkan yang pasti beberapa anggota dewan mendukung perjuangan kita. Cluster Alexandria di bangung 2014 ada 118 unit rumah sekitar 110 keluarga semua administrasi di keluarkan pemko Palembang termasuk tps pilkada pilres maupun pileg,” lanjut Sofhuan. (Iskandar Mirza)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here