Prioritas.co.id.Sidimpuan – Wanita paruh baya berinisial SKH (47) bersama rekannya di tangkap Polisi gegara terlibat bisnis narkoba.
Ironisnya, warung kopi milik wanita ini di Batang Kumal, Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba jenis sabu.
“SKH sendiri diamankan Senin (12/10/2020) lalu sekira pukul 14.00 WIB, di warung kopinya,” ujar Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, SH, kepada Wartawan, Selasa (13/10/2020).
Lebih lanjut kasat menjelaskan, penangkapan SKH berawal atas informasi dari masyarakat. Dimana di warung kopi milik SKH, kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud.
“Mengetahui kedangan Polisi, SKH sempat melarikan diri. Setelah dikejar, tim pun sukses membekuk SKH. Saat diamankan, dari tangan SKH ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,63 Gram yang disimpan di dalam botol plastik,” ungkap kasat.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti lain seperti, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit telepon seluler warna putih. Tak hanya mengamankan SKH, tim juga mengamankan seorang pria yang berada di warung kopi SKH, yaitu ASB (27) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Durian, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Jadi, saat SKH dikejar oleh tim, ASB juga menunjukkan gelagat mencurigakan dengan melarikan diri. Tim juga mengejar ASB. Alhasil, pria yang berprofesi sebagai sopir itu juga berhasil diamankan,” sebut Kasat.
Usai ASB diamankan, tim juga memeriksa kamar mandi di warung kopi. Dari kamar mandi itu, ditemukan sebuah tas loreng yang tergantung di kamar mandi. Dari dalam tas tersebut, ditemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,05 Gram.
“Kemudian, di dalam tas juga ditemukan sebuah sedotan berbentuk runcing, satu unit timbangan elektrik, 5 bungkus plastik klip transparan kosong, dan satu unit telepon seluler warna biru. Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah menjalani pemeriksaan di satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,”
Atas perbuatan tersebut, Kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sabar)