Wakil Rektor II Umrah Masih Disidik Kasus Integrasi SAA

0
513
Irjen Pol Sam Budigusdian
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menegaskan kasus dugaan korupsi di Umrah yang saat ini disidik Polda Kepri, masih terkait proyek Integrasi Sistem Akademik dan Andministrasi (SAA).

Dalam kasus SAA ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni HS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), HG selaku Direktur PT. Jovan Karya Perasa (JKP), UZRA-Direktur Utama PT. BMKU, dan Y selaku Direktur PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa, dan Pemilik PT. Inca Trifia Indonesia. HS adalah Wakil Rektor II Umrah.

“Kontrak kerja antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) dan PT. Jovan Karya Perkasa (JKP), sebesar Rp 30 Miliar,” kata Kapolda Sam Budigusdian, saat konfrensi pers, Selasa (31/10), dalam rilis Kabid Humas Polda Kepri.

Kapolda Kepri Sam Budigusdian didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Kombes S. Erlangga. Kapolda menjelaskan, ada tiga paket proyek di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), yang dibiayai APBN Tahun 2015, dengan Dipa Rp 100 Miliar.

Ketiga proyek ini adalah pengadaan barang Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (SAA), senilai Rp 30 M, yang saat ini sedang disidik. Kemudian, proyek Studi Kemaritiman sebesar Rp 40 M, dan pekerjaan Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan dengan alokasi Rp 30 M.

Untuk proyek SAA pelaksana proyek adalah PT. JKP, sedangkan paket Studi Kemaritiman dikerjakan PT. Kiera Inti Energi (KIE), dan Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan dilaksanakan PT. Azka Indo Teknik (AIT).

Keempat tersangka termasuk Wakil Rektor II Umrah Hery Suryadi
Keempat tersangka termasuk Wakil Rektor II Umrah Hery Suryadi

“Namun untuk penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi, dengam Laporan Polisi: LP-A/90/VII/ 2017/Spkt-Kepri, tanggal 20 Juli 2017,” ujar Kapolda Kepri.

Kontrak kerja proyek SAA ini ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2015, antara HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dengan HG selaku Direktur PT. Jovan Karya Perkas, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.187.250.000,-.

“Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015,” sambung Kapolda.

Kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 12.398.344.306,- (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam rupiah), sebagaimana hasil audit BPKP nomor: Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.

“Dan atau pasal 3, dipidana dengan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. (Tigor)