Wajib Tahu! Ini Lokasi Penyekatan di Kota Tanjungpinang

0
108
Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan Surjadi.

Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Warga kota Tanjungpinang wajib tahu mulai senin besok, lokasi penyekatan dalam PPKM Darurat yang akan ada Penyekatan antara Tanjungpinang – Bintan, yaitu pelabuhan Sri Payung Batu 6, Perbatasan Tanjung Uban KM 16, Perbatasan Tanjungpinang_ Kijang, Bandara RHF Tanjungpinang, Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan pada pelantar 1 dan 2 Tanjungpinang, minggu (11/7/21).

Dalam rapat Pemberlakuan PPKM darurat di Kota Tanjungpinang, ada beberapa point penting yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota berdasarkan Inmendagri nomor 20 tahun 2021.

Hal tersebut dijelaskan oleh Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan Surjadi menjelaskan, terkait dengan surat edaran yang sudah di atur dalam Inmendagri nomor 20 tahun 2021, tentang Tanjungpinang di tetapkan PPKM darurat dari 15 Kab/Kota seluruh Indonesia.

” Sebenarnya saya dan Bu Walikota merasa berat karena memikirkan ekonomi masyarakat, tapi ini kondisi yang kita ambil karena memandang pertama instruksi dan kedua kondisi Tanjungpinang saat ini, ” jelas Surjadi, seusai menghadiri Rapat di Kantor Walikota Senggarang kemarin.

Dari hasil rapat tadi bersama Walikota beserta seluruh FKPD dan Muspida maka Instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 tersebut harus kita patuhi bersama. Terdapat perubahan dari SE yang di terbitkan sebelumnya bahwa bagi Swalayan, toko kelontong, atau yang menyediakan kebutuhan bahan pokok yang sebelumnya di batasi hingga pukul 17 : 00 Wib.

” Sekarang untuk jam operasionalnya hingga pukul 20 : 00 Wib, sedangkan Mall di tutup kecuali yang menyediakan makanan harus ikuti aturan dan harus take away, ” ungkap Surjadi.

Saat di singgung akan ada penyekatan perbatasan Tanjungpinang – Bintan, Surjadi menerangkan, nanti akan di koordinasikan dengan TNI – POLRI dan Satpol PP karena ini merupakan tingkat operasional, dirinya hanya membantu menyusun surat edaran berdasarkan Inmendagri tersebut.

” Untuk penyekatan tergantung dari kepentingannya itu sendiri, dalam Inmendagri menyebutkan setiap masuk atau keluar wajib menunjukkan sertifikat minimal vaksin pertama serta dengan bukti Rapid antigen H-1 jika tidak ada maka di larang, itulah resiko ke daruratan, oleh karena itu kita berharap dalam waktu 9 hari sampai tanggal 20 Juli mendatang mudah – mudahan angka Covid di Tanjungpinang menurun, ” pungkasnya. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here