Wabub Madina Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD TA 2022

0
193
Rapat Paripurna DPRD Madina dengan agenda penyampian pengantar nota keuangan perubahan APBD 2022.

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution melalui Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi, menyampaikan pengantar Nota keungan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), Kabupaten MadinaTahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Selasa(27/9/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Erwin Efendi Lubis dan didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara itu dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Forkopimda Madina dan kepala Opd di lingkungan Pemkab Madina.

Dalam pidato pembukaannya Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menyampaikan rapat paripurna ini telah mencukupi qourum karena dihadiri 29 orang dari 40 Anggota DPRD aktif.

Dalam pidato Bupati Madina yang dibacakan wakil Bupati Atika Azmi Utammi menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD.

“penyusunan perubahan APBD 2022 dengan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang digariskan oleh pemerintah pusat, kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun untuk menampung penyesuaian pendapataan dan tambahan belanja prioritas yang belum terpenuhi di dalam APBD 2022,”jelasnya.

Secara garis besar, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2022 yang diajukan dapat kami sampaikan sebagai berikut pendapatan daerah APBD semula sebesar 1 trilyun 588 milyar 622 juta 282 ribu 881 rupiah berubah menjadi 1 trilyun 622 milyar 439 juta 803 ribu 865 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 33 milyar 817 juta 520 ribu 984 rupiah.

Terdiri dari pendapatan asli daerah semula sebesar 102 milyar 191 juta 62 ribu 780 rupiah menjadi sebesar 110 milyar 771 juta 193 ribu 487 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 8 milyar 580 juta 130 ribu 707 rupiah.

Pendapatan transfer semula sebesar 1 trilyun 469 milyar 902 juta 441 ribu 355 rupiah, bertambah sebesar 25 milyar 237 juta 390 ribu 277 rupiah, sehingga menjadi 1 trilyun 495 milyar 139 juta 831 ribu 632 rupiah.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 16 milyar 528 juta 778 ribu 746 rupiah.

Dan untuk belanja dalam APBD perubahan tahun 2022 mengalami kenaikan, yang semula direncanakan 1 trilyun 602 milyar 456 juta 926 ribu 434 rupiah, menjadi 1 trilyun 741 milyar 937 juta 114 ribu 97 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 139 milyar 480 juta 187 ribu 663 rupiah yang terdiri dari;

Belanja operasional yang semula direncanakan sebesar 1 trilyun 52 milyar 732 juta 211 ribu 999 rupiah, setelah perubahan menjadi 1 trilyun 137 milyar 778 juta 767 ribu 707 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 85 milyar 46 juta 555 ribu 708 rupiah.

Belanja modal semula sebesar 167 milyar 569 juta 576 ribu 635 rupiah bertambah sebesar 47 milyar 976 juta 730 ribu 592 rupiah sehingga menjadi 215 milyar 546 juta 307 ribu 227 rupiah.

Belanja tidak terduga semula dianggarkan sebesar 16 milyar 815 juta 808 ribu rupiah, bertambah sebesar 7 milyar rupiah, sehingga menjadi 23 milyar 815 juta 808 ribu rupiah.

Belanja transfer semula sebesar 365 milyar 339 juta 329 ribu 800 rupiah, berkurang sebesar 543 juta 98 ribu 637 rupiah sehingga menjadi 364 milyar 796 juta 231 ribu 163 rupiah. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here