Prioritas.co.id, Sidimpuan – Belum lama ini, seorang Janda muda Siti Rahma (24) Warga Gang Surau Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, atas kepemilikan Narkoba jenis Ganja sebanyak 1 Kg, berhasil ditangkap Satnarkoba Padangsidimpuan. Sindikat ini dikabarkan di kendalikan dari salah satu Lapas.
Satres narkoba Polres Padangsidimpuan kamis (16/8) sekira Pukul 19:30 Wib kemarin, satu lagi pengedar ganja yang berhasil diciduk yang bernama Muhammad Habib dalimunthe Alias Mamad (36) Warga jalan imam Bonjol Sihitang Raya Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Tertangkap tangan karena memiliki 8 amp diduga berisi Narkotika Gol.I jenis Ganja seberat 17, 68 gram.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Hilman Wijaya, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP. CJ.Panjaitan, SH mengungkapkan, Mamad merupakan target operasi sejak lama. Pelaku adalah salah satu pengedar ganja di wilayah kota Padangsidimpuan.
Dijelaskan, “dalam kehidupan sehari-hari Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Mulanya petugas mendapatkan informasi keterlibatan Mamad dalam peredaran narkoba. Puncaknya petugas mendapat kabar Mamad baru membeli ganja dari salah satu bandar di jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampug darek, yang kini masih dalam lidik dan pengejaran polisi, “terang kasat.
Setelah memastikan keberadaan Mamad, Pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekira Pukul 19.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis ganja di Jalan Sudirman Kelurahan Timbangan, kecamatan Padangsidimpuan Utara yang dilakukan Mamad dan rekan rekannya.
“Berdasarkan informasi tersebut opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Mamad yang sedang duduk di depan sebuah warung kopi milik Salah Satu warga di Kelurahan Timbanagan, “tutur kasat.
Kasat juga mengatakan bahwa pada saat itu juga petugas mengamankan pelaku, kemudian melakukan penggeledahan badan, seketika itu dari kantong depan celana sebelah kanan ditemukan petugas, satu bungkus rokok merk PANAMA yang berisi 8 (delapan) amp diduga keras berisi Ganja.
Sementara dari kantong celana belakang ditemukan Uang RI sebesar Rp83.000 (delapan puluh tiga ribu rupiah) yang di duga kuat hasil dari penjualan narkotika jenis ganja, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan, jelas Charles.
Kepada penyidik, mamad sudah mengakui semua perbuatannya. Selain menjual ganja, Mamad juga pecandu ganja. Setidaknya Mamad sudah sering melakukan transaksi pembelian ganja kepada bandar besar di wilayah kampung darek.
“ sementara dihadapan Wartawan Tersangka juga mengakui bahwa selain pecandu narkoba dirinya juga menjual ganja untuk mendapat ke untungan, ucapannya dengan Nada Penyesalan. (Sbr/red)