Usai Diperiksa KPK, Mardiah Buru-buru Meninggalkan Polres Tanjungpinang

0
123
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Mardiah.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Mardiah keluar dari ruangan Antan Seludang Mapolres Tanjungpinang, Kamis (25/2/21) sore.

Mardiah tampak terburu-buru meninggalkan Mapolres Tanjungpinang, saat teman-teman media mencoba mewawancarai dan berjalan seiring cepat menuju arah mobil kijang Innova bernomor polisi BP 1610 AF yang sedang menunggu di parkiran menunggu kedatangan Mardiah.

“Tanya saja ke penyidik KPK saja langsung ya pak,” ucap Mardiah sambil berjalan cepat. Saat di cerca pertanyaan dari teman-teman media tentang berapa pertanyaan yang di tanya penyidik KPK Mardiah enggan komentar.

Mardiah bergegas bergerak cepat menuju mobil yang sedang menunggu di parkiran Mapolres Tanjungpinang dan langsung membuka pintu mobil dan bergegas masuk.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidiknya tengah memeriksa sejumlah Pejabat di wilayah kabupaten Bintan.

Pemeriksaan itu, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan pada tahun 2016 s/d 2018 lalu.

Namun, dari tim KPK belum dapat menyampaikan secara detail kasus dan siapa saja tersangkanya nanti.

Plt Juru Bicara(jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

“Kami dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menyampaikan secara detail dalam  kasus yang kita lakukan penyidikan ini dan juga siapa tersangkanya,” kata Ali Fikri melalui pesan Whatshapnya.

Ali Fikri juga mengatakan, KPK pada waktunya pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, dan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal-pasal sangkaannya.

“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini baik pada teman-teman media dan masyarakat,”pungkasnya.(Dewi)

 

 

 

 

 

 

(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here