Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran satresnarkoba polres kota padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan kasus narkotika atas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/56/IV/2018/SU/RES Padangsimpuan, tanggal 05 April 2018 dengan Tersangka Maruhum Aritonang (53) (pecatan anggota Polri), warga Jalan Teuku Umar Gang Maruli Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Pada hari Hari Kamis (5/4/2018) sekira Pukul 08.30 WIB di Jalan Teuku Umar, gang Maruli Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Menurut info yang berhasil di himpun awak media ini di mapolres kota padangsidimpuan. Bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti 6 bungkus kertas nasi berisi Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 9, 02 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0, 59 gram, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah dompet, 1 set bong dengan kaca pireks, 1 buah mancis.
Kapolres kota padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui kasat narkoba polres kota padangsidimpuan Akp Cj Panjaitan kepada wartawan ketika di temui di ruang kerjanya mamaparkan kronologi penangkapan, pada hari Kamis (05/4/2018) personil sat resnarkoba melakukan pengembangan dari laporan Polisi nomor : LP/56/IV/2018/SU/RES Padangsidimpuan, tanggal 05 April 2018 dimana berdasarkan keterangan tersangka junaedy (35) sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu mengaku memperoleh narkotika golongan I jenis shabu dari seorang laki-laki atas nama Maruhun Aritonang yang diketahui merupakan pecatan anggota polri Polres Padangsidimpuan.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan memancing Maruhun Aritonang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika dan setelah sepakat petugas mendatangi rumah tersangka dan sesampainya di lokasi petugas melihat tersangka Maruhun Aritonang berada di teras di seberang rumah yang merupakan tetangga tersangka.
Kemudian petugas mengamankan tersangka Maruhun Aritonang dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah dompet berisi 1 bungkus kertas nasi berisi Narkotika Golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu dan 1 bungkus kertas tiktak, kemudian ditemukan 1 kotak rokok berisi 5 bungkus kertas nasi berisi Narkotika Golongan I jenis ganja, serta 1 set bong dengan kaca pireks dan 1 buah mancis, Kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa ke mako Sat resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Sekarang kedua tersangka sedang kita periksa untuk pengembangan selanjutnya, terang kasat. (sidaknews.com)