Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Satreskrim Polres Tanjungpinang resmi menahan Guang Seng (81) tersangka perkara pidana yang melanggar pasal 378 dan 372 dinyatakan sudah lengkap P21 dan telah diserahkan tersangka bersama barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/4/21)
Ghuan Seng dijemput oleh beberapa anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang di rumah kediamannya Jalan Diponegoro Komplek KPPN Tanjungpinang sekira pukul 15.30 Wib dengan menggunakan kursi roda keluar dari pagar rumahnya didampingi istrinya.
Sebelumnya pihak Kajari sudah menunggu kedatangannya Ghuan Seng namun dikarenakan kabarnya sakit penahannya di tunda pada Senin lalu. Kini Ghuan Seng resmi di jemput pihak polisi karena terkait pemalsuan beberapa dokumen dan penggelapan yang di laporkan oleh laouren take beberapa bulan lalu, sempat menjadi tahanan luar wajib lapor.
Selanjutnya mobil putih yang menunggu selang beberapa menit didepan pagar rumah tersangka langsung mambawa tersangka yang ditemani oleh istrinya menuju kantor kejaksaan negeri Tanjungpinang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat dikonfirmasi terkait penjemputan paska tersangka yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Senin lalu karena alasan sakit di tunda.
“Sabar sedang dalam proses,” jawabnya singkat via WA-nya.
Sementara awak media ini sudah berada di depan rumah Ghuan Seng dan menyaksikan tersangka di jemput dan di masukan ke mobil dan langsung di antar ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Dewi)