Usai di Serahkan Penyidik, JPU Langsung Tahan Lina Mukherjee

0
18
Lina Mukherjee saat diserahkan ke pihak kejaksaan negeri palembang.

Palembang, Prioritas.co. id – Tersangka penistaan agama tiktoker Lina Mukherjee di tahan jaksa usai menerima pelimpahan berkas dari penyidik polda sumsel.

Sebelumnya penyidik subdit v siber ditreskrimsus polda sumsel menyerahkan tersangka beserta berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) ke Kejari Palembang.

Penyerahan berkas perkara tersangka penistaan agama oleh penyidik ke JPU karena di nilai telah lengkap atau P21 di lakukan senin (10/07).

Kasi intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri Palembang.

“Tersangka akan di tahan di lapas wanita Palembang, Ungkapnya.

Usai berkasnya di serahkan penyidik polda sumsel tahap ll atau P21 ke JPU tersangka penistaan agama tiktoker Lina Mukherjee sempat di periksa jaksa.

Sebelumnya karena menderita penyakit maag akut Lina Mukherjee atau Lina Lutfiawati (32) tidak di tahan polisi selama proses penyidikan.

Wanita kelahiran Samarinda tersangka Lina Mulherjee hanya di kenakan wajib lapor setiap minggu di ditreskrimsus polda sumsel.

Dengan penyerahan berkas oleh penyidik berkas ke JPU selanjut kasus di tangani jaksa kejari Palembang. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here