Usai Beli Sabu di Sidimpuan, Seorang Pria Warga Tapsel Ditangkap

0
1126
DKH Alias DEDI (24) ketika di bekuk Timsus polres Padangsidimpuan Atas kepemilikan Narkoba jenis sabu.

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Timsus Polres Padangsidimpuan kembali berhasil meringkus seorang Pria yang di duga kuat Sebagai Pegedar narkoba. Pria tersebut berinisial DKH Alias Dedi (24) Warga LK. III Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pelaku diamankan Petugas di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang (Depan Loket Aek Mais) Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu 16 Maret 2019, sekira pukul 17.00 Wib.

Pria ini diketahui, karena kedapatan menguasai Narkoba jenis Sabu siap edar yang sudah di kemas.

Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan Petugas dari tangan dedi berupa enam bungkus plastik klip kecil diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat 1,13 gr (satu koma tiga belas) gram, 9 (sembilan) lbr plastik klip transparan kosong, Petugas juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Bersama 1 (satu) lbr kertas timah rokok dan satu lembar sobekan plastik assoy warna hitam,Kini Pelaku dan Barang Bukti sudah di serahkan ke Satres narkoba Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan Proses hukum dan Pengembangan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K.M.H Melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, SH kepada Wartawan melalui sambungan telepon menuturkan Penangkapan bermula saat Teamsus Polres Padangsidimpuan mendapat informasi Sabtu (16 Maret 2019 ),dari masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, sekitar loket mobil angkutan umum, berkat informasi tersebut, petugas kemudian mendalami laporan yang diterima.

Sekira Pukul 17:00 WIB Saat Petugas Sedang Lidik, Tiba-tiba Petugas melihat dua Pria mengenderai sepeda Motor dengan berboncengan melintas di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek tampang, sial kedua pria itu mencium kalau Ternyata mereka sudah dibuntuti Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kenderaan tersebut, saat melakukan penangkapan, pria yang mengendarai sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri, kemudian Petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial DKH alias Dedi berusia 24 tahun, jelas Kasat.

Kasat juga mengatakan saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Dedi dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya dimana setelah diperiksa kotak rokok tersebut berisi 6 (enam) bungkus plastik klip yang diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dan 9 (sembilan) lembar plastik klip kosong yang dibalut dengan kertas timah rokok dan sobekan plastik assoy warna hitam, selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kami tangani.

Tambah Kasat, setelah di introgasi bahwa narkoba tersebut baru di belinya dari seseorang (Lidik) di kota Padangsidimpuan, menurut keterangannya kepada Petugas bahwa Sabu itu hendak dia perdagangkan di Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Atas perbuatan tersebut terang kasat Pelaku Akan di jerat dengan Pasal 111 (1) dan Pasal 114 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sabar)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here