Bintan,Prioritas.co.id – Di bulan Februari 2023 lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) pernah mengakui ternyata masih menemukan masyarakat kurang mampu yang biaya pengobatan tak bisa ditanggung Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) setempat lantaran belum memiliki KK dan KTP Kabupaten Bintan.
Seperti yang disampaikan Kadinkes Bintan, dr. Gama AF Isnaeni, Sp.A, M.Sc belum lama ini bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar masyarakat yang telah tinggal di daerah ini bisa mengurus KTP dan KK Bintan. Namun, masih ada belum mendapat sosialisasi seperti penduduk yang tinggal di kawasan terpencil.
Berkenaan dengan hal diatas, Anton Hatta Wijaya, S.Sos, M.Si selaku Camat Bintan Timur (Bintim) angkat bicara saat dijumpai dan dikonfirmasi seusai kegiatan pertemuan dengan sejumlah RT/RW di aula serbaguna Kantor Kelurahan Kijang Kota pada beberapa hari yang lalu.
” Makanya selagi dia masih masyarakat sini ya tidak ada masalah dan yang menjadi persoalan hari ini adalah ketika itu warga luar tak punya KTP Bintan. Berharap RT/RW fokus memperhatikan penduduk kita dulu dengan memberikan layanan-layanan bukan berarti dinomor duakan, ” Ujar Anton menjelaskan panjang lebar baru-baru ini, Kamis (27/07/2023).
Masih sambungnya, tetapi menjadi skala prioritas tentunya serta artinya tidak bisa bekerja sendiri dalam hal ini tetapi kepedulian bersangkutan penduduk sementara itu dapat juga mengurus administrasinya di Bintan. Terkadang mereka sendiri datang enggak mau melapor & ketika ada persoalan barulah terkejut – terkejut, merupakan tantangan dinamika di Bintim.
” Kita selalu mengingatkan bagi warga pendatang untuk mengurus administrasi kependudukannya paling tidak setelah kemari ke wilayah RT/RW dalam waktu satu bulan. Itu juga disampaikan pada saat mengeluarkan surat keterangan bagi warga berdomisili yang belum memiliki KTP/KK Bintan, ” Ungkap Lurah Kijang Kota, Daniel P Hasibuan, A.md kemarin di kawasan Provinsi Kepulauan Riau (Habis). (Alek)