Prioritas.co.id Tanggamus – Berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Amir Hamzah, selaku Kepala Pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin (3/2/20) siang.
Pelimpahan dilaksanakan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-54/L.5.19/Euh.1/10/2019 tanggal 21 Januari 2020 tentang Pemberitahuan Penyidikan Perkara Dinyatakaan Lengkap (P21).
Berdasarkan pantauan di Polres Tanggamus, sebelum dilakukan pelimpahan, terlebih dahulu, tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Urusan Kesehatan di ruang Tipikor.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH melalui Kanit Tipikor Ipda Sutarto mengungkapkan, pihaknya melimpahkan tahap 2, tersangka Amir Hamzah dan barang bukti dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa Pekon Sukapadang, Cukuh Balak, kami limpahkan siang pukul 13.00 Wib,” kata Ipda Sutarto usai pelimpahan.
Menurutnya, pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan negeri tanggamus (tahap 2).
“Jadi tugas penyidikan di kami telah selesai, perkembangan selanjutnya silahkan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 th 2001 tentang peeubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa, SH. MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arianto Kusumo, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi ADD Pekon Sukapadang.
“Saat ini, kami telah menyelesaikan segala administrasinya. Adapun tersangka yang merupakan Kepala Pekon aktif telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2018, sehingga pencapai kerugian Rp. 508.000.000,” ujarnya.
Arianto menyebut akan segera menyidangkan perkara tersebut minggu depan, sementara ini tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kota Agung. “Tersangka sementara dititipkan di rutan Kota Agung,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Polres Tanggamus menetapkan Amir Hamzah, oknum Kepala Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa tahun 2018, pada 8 Oktober 2019 lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan dugaan penyelewengan dan penggunaaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa (APBDes) Pekon Suka Padang tahun 2018 dengan pengerjaan pembangunan 2018 yang tidak terealisasi.
Hal itu juga dikuatkan hasil audit BPKB Perwakilan Lampung terdapat penyimpanhan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Suka Padang mengakibatkan kerugian negara Rp 508.428.473.
Adapun dana yang diselewengkan dari anggaran Dana Desa Rp 742,335 juta lebih. Selama ini sudah dilakukan kesempatan memperbaiki untuk mengerjakannya susulan namun tidak dilakukan.
Dugaan penyelewengan yang dilakukannya, meliputi tidak membayarkan siltap (penghasilan tetap) insentif aparat pekon dan guru PAUD serta staf sejak Juli 2018 bahkan sampai saat ini sebesar Rp 114,600 juta.
Selanjutnya pekerjaan jalan rambat beton tiga ruas masing-masing panjang sekitar 500 meter. Bagunan Polindes dan pekerjaan lainnya, padahal selama ini sudah diberi pembinaan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Selama ini materi penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus terhadap Pekon Suka Padang berupa dana yang terima selama 2018 sebesar total Rp 1,212, 415 miliar lebih. Adapun rinciannya berupa anggaran Dana Desa Rp 742,335 miliar lebih; Dana Bagi Hasil Pajak Rp 7,5 juta, Retribusi Daerah Rp 1,4 juta; Alokasi Dana Desa (sharing APBD Tanggamus) Rp 275,131 juta; bantuan provinsi R 6 juta dan dana Gerbang Saburai Rp180 juta. (Davit)