Unit Satresnarkoba Polres Malang Amankan Warga Sendang Biru

0
241

Prioritas.co.id.Malang- Jajaran unit satresnarkoba Polres Malang, berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu, dengan mengamankan satu tersangka dengan TKP di Sebuah rumah beralamat di Sendang Biru RT. 22 Rw.04 DesaTambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Minggu, (12/5) pukul 19.00 wib.

Sebut saja EKO HADI KRISDIAN Alias PLENGEH Bin SISWANTO (24), warga Sendangbiru RT. 22 Rw.04 Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, diamankan petugas bersama barang bukti, 2 poket sabu dalam klip plastik transparan dengan rincian,
-Poket A seberat : 0,21 gram.
-Poket B seberat : 0,26 gram.
Dengan Total berat : 0,47 gram. Beserta, 1 buah dompet merk ODITY warna krem, 4 buah korek api warna merah dan biru, 1 buah sedotan plastik,1 buah handphone merk Samsung warna hitam dengan No. Simcard : 082 229 762 xxx.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si., melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah, SH., kepada prioritas.co.id., Senen (13/5/19) pukul 20.00 wib, mengatakan,
Modus Operandi Terlapor diamankan, karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak dengan melawan hukum serta mengedarkan, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dengan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, tuturnya.

Tersangka Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Ainun Djariyah.
(Res/SUL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here