Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Ringkus Komplotan Pencuri di Desa Air Balui

2
1574
Komplotan pencuri yang ditangkap polsek sandes, jumat (21/9)

Muba.prioritas.co.id – Unit Reskrim Polsek Sanga Desa (Sandes) Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus 3 Komplotan pencuri di Dusun II Desa Air Balui, Jumat (21/9).
Ketiga pelaku yang bernama Muhammad Ilham (17), Hermansyah (25), dan Irfan Oki Alexander (21).

Ketiga pelaku merupakanwarga Air Balui yang secara bersama-sama melakukan pencurian dirumah korban yang bernama Rendi Rusel (28) warga Dusun 2 Desa Air Balui , Kecamatan Sanga Desa.

Ketiga pelaku melancarkan aksinya, dirumah korban dengan cara mencongkel kunci jendela belakang rumah korbannya. Setelah terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang – barang berupa 1(satu) buah tablet merk Advan 1 (satu) celengan berisikan uang lebih kurang Rp.3.000.000,- , 1 (satu) gelang emas dengan berat 1/2 suku, 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg,

“Setelah dapat barang – barang curian tu trus kami pergi dari rumah tu pak trus kami jual,” ujar salah satu dari ketiga tersangka saat diinterogasi petugas
Pagi nya korban telah mendapati jendela rumahnya sudah terbuka dan barang miliknya sudah tidak ditempat. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sektor Sanga Desa.

Mendapati laporan tersebut Kapolsek, Sandes, Iptu Zanzibar Zulkarnain, SH, langsung memerintahkan personilnya untuk cek TKP dan pulbaket. Tampa membuang waktu unit buser langsung bekerja menghampiri seluruh counter penjualan HP di wilayah Sanga Desa.
Pencarian pun berhasil, salah satu barang curian HP yang dijual milik korban berada disalah satu counter. Personil Polsek pun langsung mengetahui ciri – ciri pelaku dan langsung mencari keberadaan pelaku.

Selang beberapa jam Kapolsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pelaku bernama M. Iilham yang melakukan pencurian dirumah korban sedang berada di masjid Nurul Islam karena hendak mencuri kotak amal.

Tim Reskrim pun langsung mengamankannya dan mengembangkannya terhadap kedua pelaku lainnya.. Akhirnya kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing – masing dan langsung dibawa ke Mapolsek Sanga Desa.

“Ketiganya sudah kita amankan beserta barang bukti hasil curian dan akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 5 KUHP “”, kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Zanzibar Zulkarnain SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9) melalui ponselnya. (dani)

2 COMMENTS

  1. Apa harus dipamerkan muka2 komploton puncuri remaja itu?
    Bijak lah bung….

Comments are closed.