Prioritas.co.id, kabupaten Malang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Berbekal delik laporan warga dan kesigapan jajaran reskrim, dengan melakukan pengembangan perkara, berhasil ungkap kasus ranmor yang belakangan ini meresahkan warga.
Sebut saja MO, warga Dusun Busu Desa Slamparejo Kec. Jabung Kab. Malang, berikut barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2014 Nopol : N 4936 AAK, dibekuk jajaran Reskrim polsek Jabung tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si , melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, menerangkan ke Prioritas.co.id, (15/03/2019), Kronologis kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar jam 23.00 Wib, telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah dengan Nopol : N 4937 AAK, yang terjadi di Dsn Busu Rt 025/004 Ds Slamparejo Kec. Jabung Kab Malang.
Tersangka Mo Diduga pelaku, mengambil sepeda motor korban pada saat parkir di teras depan rumah korban yang waktu itu dalam keadaan terkunci stir.
Kejadian berlangsung, Belum lama ketika korban sekira 10 (sepuluh) menit, meninggalkan kendaraannya masuk kedalam rumahnya.
Lanjut tambahnya, ketika korban hendak memasukkan sepeda motor kedalam rumah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang. Diperkirakan pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stir sepeda motor yang saat itu di tinggal masuk kedalam rumah.
Setelah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, sekira jam 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil mengamankan BB sepeda motor yang hilang tersebut di rumah nenek tersangka MO, ungkapnya.
Selanjutnya sekira jam 11.30 Wib, Petugas Polsek Jabung berhasil mengamankan pelaku di Jl. Kawi Ds. Jabung Kec. Jabung Kab. Malang tanpa perlawanan, tutupnya. (Samsul)