Unit Reskrim Polsek Gandus Amankan 20 Butir Ekstasi Bersama Tiga Pengedar

0
279

Prioritas.co.id.Palembang – Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang berhasil mengamankan 20 butir pil ekstasi dan tiga orang tersangka yang diduga pengedar saat menggelar razia diseputaran jembatan Musi II, Palembang, Sabtu (5/2/2022). Selain itu, satu tersangka yang juga diamankan dalam razia tersebut menolak disebut pengedar.

Satu tersangka yang diamankan dalam razia tersebut bernama Danial Agustin (27) warga Sembawa kabupaten Banyuasin. Kepada petugas Danial membantah disebut sebagai pengedar. Namun ia tidak menampik dirinya telah memakai narkoba jenis pil ekstasi sejak satu bulan terakhir. Dan ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang diluar kota Palembang.

Tersangka lainnya adalah Rahmad Hidayatullah (29 dan Hendri (32) yang bersama Danial merupakan warga kecamatan Gandus Palembang Sumatera Selatan.

Empat tersangka di tangkap di seputaran jembatan Musi ll kelurahan Karang kecamatan Gandus sabtu, 05/02) dengan barang bukti 20 butit ekstasi warna ping.

Kapolsek Gandus Kompol Kusyanto yang di dampingi kanit reskrin Iptu Andrian Novalesi mengatakan tiga orang berhasil di amankan saat menggelar razia diseputaran jembatan Musi II Palembang.

Penangkapa tiga tersangka yang tidak pada tempatnya memiliki barang bukti narkoba jenis ekstasi. Saat di setop razia tiga orang menggunakan sepeda motor di geledah di temukan barang bukti di badan salah satu tersangka.

“Sebanyak 20 butir ekstasi warna ping tersebut informasinya mau di pakai sendiri dan dijual ke teman-temannya makanya kita sangkakan mereka sebagai pengedar,”kata Kompol Kusyanto Kapolsek Gandus, Jumat (11/2/2022).

Sedangkan tersangka Daniel Agustin, lanjut Kapolsek, mengelak dituduh sebagai pengedar. Namun ia mengaku telah memakai ekstasi sekitar satu (1) bulan dan sudah dua kali membeli diluar Palembang.

“Biasa pakai orgen tunggal beli ceka dengan kawan 2 jt lebih ekstasi tidak kami jual,” bantah Danial

Sementara Tiga tersangka, kata Kompol Kusyanto bakal dijerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ketiganya akan mendapat ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,”pungkasnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here