Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan Amankan Pencuri Kambing

0
40

Prioritas.co.id Gresik – Laki-laki paruh baya nekat mencuri kambing betina warna putih yang tengah hamil dari kandangnya di area tambak Desa Wadak Kidul, Duduk Sampeyan.

Kelakuan S (46), warga Desa Sumurber, Panceng. Awalnya kejadian Kamlah menaruh curiga seorang mendekati kandang kambing pada saat orang melakukan ibadah Sholat Jum’at (23/4/2021)

Saksi kemudian memberitahukan kepada dua warga yang tengah melintas perihal pencurian tersebut, pelakunya mengendarai motor matic warna putih.

Dikejar hingga kira-kira 500 meter, diduga pelaku berhasil dihentikan dan diperiksa keranjang kayu (ronjot) yang diboncengnya, ternyata berisi rumput.

Rumputnya bergoyang-goyang menumbuhkan tidak percaya. Benar, dibawah rumput didalam ronjot sebelah kanan didapati seekor kambing di ikat kakinya agar tidak berontak. Beberapa warga lainnya pun berdatangan, S di hajar warga.

Diketahui kambing betina itu adalah milik Nurul Yaqin (47), warga desa setempat yang memang menaruh kandang ternak diluar pemukiman seperti halnya warga lainnya.

Beruntung ada Polisi datang, yang sedang melakukan kring Reskrim tak jauh dari lokasi. Main hakim sendiri berhasil dihentikan dan pelaku yang babak belur dihajar massa diseret ke Mapolsek Duduk Sampeyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP. Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP. Nur Sugeng Ari Putra, SH mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kambing betina, Sabtu (24/4/2021).

“Diperoleh informasi, S keseharian bekerja sebagai tukang mebel. Beruntung warga Duduk Sampeyan masih baik hati, tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.” kata Kapolsek.

Pelaku nekat mencuri kambing lalu dijual. Hasilnya untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan menjelang lebaran.

Selain kambing betina jenis gibas, petugas juga mengamankan seutas tali tampar sepanjang 2 meter, satu unit motor matic warna putih dan satu keranjang kayu sebagai barang bukti.

Kini S hanya bisa tertunduk lemas menyesali perbuatannya kepergok warga. S dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian ternak. (bjs/hum)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here