Prioritas.co.id.muba – Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Muba, berhasil mengamankan 5 paket sabunsiap edar dari seorang pengedar, Sabtu (21/32020) sekira jam 23.00 Wib.
Pengedar Narkoba tersebut bernama Supriyanto alias Lamto (34), yang merupakan Warga Dusun 7, Kec.Babat Supat Kab.Musi Banyuasin yang ditangkap diwilayah Dusun 7 Kec.Babat Supat Kab.Musi Banyuasin tepatnya di belakang rumah saudara Jhoni Prima.
“Pelaku ditangkap saat polisi mendatangi tempat tersebut, satu persatu kita geledah hingga pelaku Lamto kita tangkap dengan ditemukan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.Ik melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Wennu Asahi, SH, Senin (23/03/2020).
Penangkapan ini berawal ketika polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Azhari Purnama,SH bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat orang kumpul – kumpul hingga larut malam. Terlebih malam Minggu karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
“Pada saat penggeledahan, ada beberapa orang sedang kumpul. lalu, satu persatu kita geledah, hingga pada tas pelaku pengedar didapat narkoba jenis sabu”ujarnya.
Dari penggeledahan berhasil diamankan 5 (lima) buah plastik bening klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu dengan berat bruto ±1,02 gram, 1 (satu) Botol warna Kuning merk CDR, 1 (satu) Tas Warna Hitam.
-satu buah HP Merek Xiaomi warna hitam. Dari hasil intrograsi pelaku mengakui, bahwa ia telah melakukannya sudah cukup lama karena tergiur keuntungan yang besar.
“Atas perbuatannya, pelaku pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(Dani)