Ungkap Sindikat Jaringan Internasional, Direktorat Narkotika Bareskrim Polri Sita 99 Kg Sabu & 20.000 Butir Happy Five

0
355
Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim mabes Polri Brigjen Pol Drs Eko Daniyanto MM dalam siaran press release.

Prioritas.co.id, Langsa – Tim gabungan Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim mabes Polri bersama Dir narkoba Polda Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap jaringan sindikat internasional peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan Happy Five (H5) antara Penang-Batam dan Aceh.

Pengungkapan tersebut berawal pada 30 Mei 2018 tentang keberadaan sindikat internasional dari Malaysia yang akan membawa narkoba jenis sabu ke Batam maka Bareskrim mabes Polri menindak lanjuti hasil analisa tentang jaringan tersebut kemudian dilakukan Penindakan tempat kejadian perkara ke 1 di Bintan Tanjung Pinang Batam dengan Barang Bukti 8 kg sabu beserta 3 orang tersangka inisial AW, EC, dan AR.

Dari hasil pengembangan TKP I dan analis itu terindikasi bahwa sindikat kelompok Aceh akan membawa Narkoba dari Penang Malaysia pada 3 Juni 2018 dan TKP II di perairan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur tepatnya 35 mil laut berhasil diamankan 3 orang tersangka inisial I alias H, MA alias R, dan M alias T dengan barang bukti 11 kg sabu dan satu buah boat.

Demikian dikatakan Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim mabes Polri Brigjen Pol Drs Eko Daniyanto MM yang didampingi Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Drs H Agus Sarjito, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, Dandim 0104/Atim Letkol Inf M. Iqbal Lubis dan Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny SH MH dihalaman Mapolres Langsa, Sab’tu (09/06/2018).

Masih kata Eko, dari hasil interogasi dan analisa jaringan pada 4 Juni 2018, berhasil ditangkap 1 tersangka inisial R alias M dengang barang bukti 30 kg sabu dan 20.000 butir H5, TKP Ill di dusun Blang Mee Kel Seuneubok Rambong kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian satgas Narcotics International Center (NIC) diback-up team khusus Narkoba Polda Aceh melakukan pengembangan dan pada 8 Juni 2018, TKP IV berhasil ditangkap 2 orang tersangka inisial F dan A di perairan Idi kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti 50 kg sabu dan 1 buah boat.

Kemudian terhadap jaringan tersebut diatas tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka inisial AH alias H, RM alias Y, dan M alias B yang berperan sebagai penyedia kapal beserta ABK dan penghubung jaringan di Penang Malaysia, jelas Eko.

Disebutkannya, dari total seluruh barang bukti yang disita sebanyak 99 kg sabu dan 20.000 butir Happy Five. Rencana tindak lanjut Satgas NIC Bareskrim Polri dan team khusus Narkoba Polda Aceh masih melakukan pengembangan terhadap para pengendali dan pemodal dari sindikat tersebut. (sidaknews.com)