Palembang.prioritas.co.id – Empat orang di tangkap Opsnal Subdit l lndagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait penyalagunaan pupuk bersubsidi. Selasa (26/11)
Empat orang yang di tangkap yaitu ABT (29), ls (30) dan GP (22) ketiga warga Lampung dan satu orang lagi SO (41) warga Betung kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Ke empatnya di tangkap (13/11) sekira pukul 07.00 Wib di km 64 Desa Purbalingga kecamatan Betung kabupaten Banyuasin Sumsel.
Pertama yang di tangkap ABT dan IS saat membawa truk BE 8359 IY berisikan pupuk bersubsidi 10 ton dari Natar Lampung tujuan Betung Banyuasin.
Hasil pengembangan di tangkap juga GP dan EP karena membawa pupuk bersubsidi 7,2 ton tanpa dokumen asal dan tujuan yang sama dengan modus pembelian terputus atau over tag.
“Kasubdit l Indagsi AKBP Andrie Setiawan di dampingi kanit I Kompol lkang Ade Putra mengatakan, tersangka di tangkap karena menyalagunakan pupuk bersubsidi menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).”ungkapnya
Total pupuk yang di amankan 17,2 ton terdiri dari NPK Phosnska produksi PT Pusri 125 karung atau 6.250 kg serta 219 karung atau 10.950 kg pupuk subsidi jenis urea.
Para tersangka sudah sering melakukan aksinya menjual pupuk subsidi dengan harga non subsidi serta tanpa dokumen, bahkan tersangka ABT dan SO sudah 7 kali beraksi.
“Selain barang bukti pupuk ikut juga di amankan 2 buah truk, STNK dan kunci kontak, 4 buah hp dan dokumen bukti transfer serta Rp 2 juta uang ,”ujar Andrie saat rilis selasa, (26/11).
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasak 110 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU No 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi atau pasal 480 Khup. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda 5 miliar. (lskandar Mirza)