Ungkap Kasus Perampokan Dilokasi PT Pinago, Kapolres Himbau Tiga Pelaku Yang Masih Buron Segera Menyerahkan Diri

0
497

Muba.Prioritas.co.id – Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik, menghimbau agar tiga tersangka pelaku perampokan yang menewaskan 2 pekerja pembangunan jembatan dilokasi PT Pinago Utama yang masih Buron segera menyerahkan diri. Karena aparat kepolisian akan bertindak tegas dalam memburu pelaku Perampokan yang tergolong sadis dan menghilangkan nyawa dua korbannya tersebut.

Himbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (2/10/2019) di Mapolres Muba, setelah sebelumnya Polsek Babat Toman yang di back up Satreskrim Polres Muba dan tim Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap identitas pelaku perampokan yang menewaskan dua korban.

Terungkapnya identitas lima pelaku berawal dengan ditangkapnya Nazirin (31) penadah barang hasil rampokan tersebut. Selanjutnya melalui pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku dua dari lima tersangka menyerahkan diri. Sementara 3 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

“Kami himbau kepada pelaku lain agar secepatnya menyerahkan diri, karena pihak kepolisian dalam hal ini terus melakukan pengejaran. Dan apabila himbauan kami ini tidak diindahkan dengan menyerahkan diri, maka mungkin untuk konferensi pers berikutnya akan kita adakan di RS BHAYANGKARA Palembang.” kata Kapolres mempertegas himbauannya.

Kapolres Muba mengungkapkan 2 (dua) pelaku Curas dan 1 (satu) orang penadah hasil Curas TKP di wilayah PT. Pinago Kec. Babat Toman telah diamankan. Diawali tersangka bernama Panji Rahmat Akbar (19) , alamat dusun 2, Desa Muara Punjung Kec. Babat Toman yang meyerahkan diri ke Polsek Babat Toman. Disusul Ario Saputra (23) Nelayan, alamat Dusun 1, Desa Muara Punjung Kec. Babat Toman yang menyerahkan diri ke Polres Muba.

Selain Itu, lanjut Kapolres, seorang penadah hasil rampokan yang bernama Nazirin (31) nelayan, alamat Desa Muara Punjung, Kec. Babat Toman diamankan oleh Tim Gabungan Kanit V Jatanras Kompol Sukri Arivai, Opsnal Polres Muba dipimpin AKP Delli Haris,SH.M.H dan anggota Polsek Babat Toman dipimpin Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin,SH.MH.

Kelima pelaku Perampokan yang menewaskan dua korban yang ditembak saat tidur tersebut adalah S, AM, AS (DPO), Panji (19) yang pertama menyerahkan diri dan Ario (23) juga menyerahkan diri, melancarkan aksinya pada hari Sabtu 21 September 2019 sekira jam 02.30 wib TKP Divisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama, Desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Saat beraksi para pelaku telah mempersiapkan 3 pucuk Senpira laras panjang dan 1 pucuk Senpira laras pendek. Kelima tersangka mendatangi camp tempat tinggal korban dimana para korban merupakan pekerja yang membangun jembatan milik PT. Pinago Utama.

Sesampainya di TKP pelaku AM langsung melakukan penembakan kepada Korban Yulius Patra Kurniawan (35), buruh bangunan Alamat Dusun 2, Desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh meninggal dunia dengan luka tembak yang cukup parah. , korban kedua bernama Tarmizi (35) Buruh Bangunan Alamat Dusun 3, Desa Rantau Sialang, Kec. Sungai Keruh, juga dengan luka tembak yang akhirnya meninggal dunia. Dan terakhir Sayuti (51), Buruh Bangunan, Alamat Dusun 2, Desa Rantau Sialang, Kec. Sungai Keruh, yang akhirnya selamat setelah bedil yang ditembakkan pelaku kepadanya tidak meletus.

Dimana akhirnya pelaku mengikat korban Sayuti kemudian menanyakan kunci sepeda motor dan uang tunai.
Setelah itu para pelaku langsung membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban dengan kerugian ditaksir Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

“Berdasarkan pengakuan dua tersangka yang menyerahkan diri, AM adalah eksekutor yang menembak dua korban disaat korban tidur. Sementara senpira yang disiapkan dalam aksi tersebut sebanyak 3 pucuk yang terdiri dari dua laras Panjang dan satu laras pendek. Masing masing dibawa oleh tersangka S, AS, dan AM, sedangkan tersangka an. Panji membawa sebilah parang dan Ario berperan mengantarkan para pelaku ke TKP dengan menggunakan perahu kecil (ketek).

“Panji dan Ario saat dalam aksi tersebut bertugas menghadang korban dari sebelah kanan tenda.” tambah Kapolres

“Tersangka Nazirin (31) yang berperan sebagai penadah hasil rampokan diamankan Sabtu, 28 September 2019 sekitar pukul 15. 30 Wib oleh Tim Gabungan kita dikenakan pasal 480 KUHPidana. Dan tersangka Panji Dan Ario, kita jerat dengan pasal 365 KUHAPidana, ” tutup Kapolres, (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here