Ungkap Beragam Kasus Pidana, Personel Ditreskrimsus Polda Sumsel Berprestasi Mendapat Penghargaan

0
99
Dirreskrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani bersama Wadir I AKBP Putu Yudha Prawira saat memberikan reward kepada personil Ditreskrimsus yang berprestasi di halaman Mapolda Sumsel.

Palembang, Prioritas.co.id – Berbagai kasus tindak kejahatan dan tindak pidana berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Sumatera Selatan. Senin (13/12/2022)

Beberapa bulan terakhir ini sejumlah kasus yang ditangani tim penyidik berhasil diungkap, khususnya kasus yang jadi perhatian publik dan merugikan masyarakat.

“Adapun kasus diantaranya, kasus tambang minyak ilegal atau ilegal driling, Pengoplos minyak mentah di jadikan solar atau pertalite berhasil di bongkar Dit Reskrimsus Polda Sumsel baik di Palembang maupun kabupaten.”

Pengungkapan tersebut termasuk botol pengoplosan minuman keras miras berbagai merk yang ada di beberapa titik di kota palembang serta Pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Banyuasin dan tindak pidana korups,i serta masih banyak lagi yang berhasil di bongkar Januari- November 2022.

Berkenaan dengan hal tersebut Dir Reskrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani bersama Wadir I AKBP Putu Yudha Prawira memberikan reward kepada personil Ditreskrimsus yang berprestasi, karena telah berhasil mengungkapkan berbagai kasus tersebut.

Penghargaan atau reward yang di berikan Kombes Barly Ramadhani tersebut di harapakannya, “agar seluruh personil dari Dit Reskrimsus Polda Sumsel lebih giat dan terus meningkatkan kemampuan individu maupun tim. Sehingga upaya pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan kepolisian khususnya di Dit Reskrimsus lebih cepat serta profesional,” ujar Barly Ramadhani.

“Menurut Kombes Pol Barly Ramadhani yang utama dan terpenting adalah bagaimana kita memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat banyak. Dengan hal tersebut peran kita dapat sangat di rasakan oleh orang banyak baik itu dari ungkapan kasus hingga pelayanan. “Tutupnya. (Iskandar Mirza)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here