Nagekeo, Prioritas.co.id – Kepolisian Resort Nagekeo melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) menindaklanjuti laporan korban salah satu Nasabah di BRI unit Mbay. Senin (22/8/2022).
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S. IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rifai S.H mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah penggelapan ataupun penipuan akan tetapi kuat dugaan itu hasil kejahatan Perbankan.
“Itu murni kejahatan Perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank terhadap uang nasabah. Itu namanya laporan bohong atau laporan catatan Bank yang palsu atau bohong” ungkap Iptu Rifai saat ditemui Prioritas di ruang kerjanya pada Senin 22 Agustus 2022 siang.
Iptu Rifai menjelaskan bahwa kasus tersebut masuk kategori Kriminal khusus, yang mana apabila muncul persoalan, aparat Kepolisian wajib menindaklanjuti tanpa harus menunggu laporan dari korban.
Sehingga berkaitan dengan laporan korban sebelumnya, Iptu Rifai menyampaikan sudah memerintahkan anggotanya untuk mengubah delik laporan menjadi dugaan kejahatan Perbankan.
“Jadi saya sudah perintahkan anggota saya untuk panggil korban untuk perbaiki laporannya. Kalau dilakukan oleh oknum itu artinya pengawasan internalnya tidak berjalan di Corporation, itu Fraud (Penipuan terhadap Nasabah read-)namanya itu ” sebutnya.
Selanjutnya mantan Kasubdit Siber Polda NTT ini mengatakan pasca dilaporkan korban pekan lalu, pihaknya sudah memeriksa para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut antara lain teler hingga mantan Kepala BRI unit Mbay.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria nasabah Bank BRI Unit Mbay melapor ke kepolisian resort (Polres) Nagekeo, NTT, karena dana di tabungannya senilai Rp. 270 juta hilang.
Pelapor sekaligus korban adalah Frederikus Rae (61) warga RT 002/ Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. (Arjuna)