Uang Korupsi Alkes RSU Panyabungan 4,2 Miliar Dikembalikan ke Negara

0
353
Kajari Madina, Arif Zahrulyani, SH, MH saat mengembalikan atau menyetorkan uang hasil tindak pidana korupai Alkes di Rumah Sakit Umum Panyabungan ke kas negara melalui Bank BRI cabang Panyabungan, selasa (17/7).

Prioritas.co.id, Madina – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengembalikan dan menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 4.217.501.687 (Empat Miliar dua ratus tujuh belas juta lima ratus satu ribu enam ratus tujuh pukuh delapan) ke kas Negara.

Kajari Madina, Arif Zahrulyani, SH, MH kepada Wartawan diruang kerjanya, selasa (17/7) mengatakan bahwa pengembalian uang ke negara dengan jumlah Rp. 4.217.501.687 miliar rupiah ini atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Panyabungan tahun 2012.

“Alhamdulillah, Kejari Madina telah menyetorkan uang pengembalian uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 4.217.501.687 rupiah ke kas negara melalui bank BRI Cabang Panyabungan dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada rumah sakit umum Penyabungan Tahun 2012 atas nama terpidana Ignatius Herman Titus.

Lanjutnya, Pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara ini juga termasuk jenis penghukuman terhadap terdakwa yang dimaksudkan juga sebagai upaya memulihkan kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.

Untuk itu kedepan sambung Arif Zahrulyani, SH, MH yang sebentar lagi akan menjabat sebagai Aspidum di Kejati Riau saya berharap agar para penyelanggara negara termasuk para pengusaha yang mengerjakan proyek-proyek dan pengadaan-pengadaan yang dananya dibiayai negara.

“Pesan saya untuk para penyelenggara dan pengusaha agar berhati -hati dalam bekerja kalau tidak mau harta kekayaan nya juga bisa disita dan atau dirampas oleh negara guna mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar jumlah yang dikorupsinya”. tandasnya. (SN)