Turunkan Satgas, Pemkab Muba Minta Pemilik Shawmill Tunjukkan Dokumen Asli

0
444

Prioritas.co.id.muba – Rapat lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang digelar diruang rapat Dinas Penanaman Modal-Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Musi Banyuasin (Muba) memutuskan permasalahan Shawmill CV Sinar Sumendo ditangani Satgas Berusaha Pemkab Muba. Tim ini direncanakan turun kelokasi Kamis (5/11/2020) mengecek detail kelengkapan dokumen pabrik pengolahan kayu tersebut.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut surat Kades Beruge kepada Bupati atas aktivitas Shawmill yang meresahkan warga. Mereka punya sejumlah dokumen perizinan, namun tidak lengkap,” kata Drs Erdian Syahri M.Si Kepala DPM-PTSP Muba, dalam rapat yang digelar Selasa (3/11/2020).

Rapat yang digelar dengan menghadirkan Kades Beruge, Camat Babat Toman, perwakilan Dinas PU Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP Muba, LSM, dan sejumlah perwakilan media tersebut membahas sejumlah izin yang dimiliki CV Sinar Sumendo maupun yang belum dimiliki.

Syamsuri, Kepala Desa Beruge, mempertegas pernyataannya yang menolak rekomendasi izin lingkungan yang diajukan CV Sinar Sumendo. Begitu juga dengan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan yang baru diajukan setelah Shawmill tersebut beroperasi sekitar 10 tahun lamanya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman.

“Sebaiknya ditutup saja pak, warga saya banyak yang tidak setuju. Sekian lama beroperasi tak ada manfaatnya bagi masyarakat saya, semua pekerja dari luar, warga tidak tahan asapnya, makanya saya tidak bisa merekomendasi izin lingkungan dan IMB mereka,” kata Syamsuri.

Senada dengan Syamsuri, Emillya Camat Babat Toman meskipun baru tiga bulan bertugas pihaknya juga banyak mendapat keluhan warga atas aktivitas Shawmill CV Sinar Sumendo.

“Kami juga mendapat keluhan yang sama dari warga dan kami juga tidak menemukan dokumen apapun dalam arsip kecamatan terkait Shawmill tersebut,” kata mantan Camat Sei Lilin tersebut.

Indita Purnama, Kepala Bidang Penindakan dan Yustisi Satpol-PP Muba, yang juga pernah menjadi Camat Babat Toman pada tahun 2011 menambahkan, pada saat dirinya bertugas di Babat Toman pihaknya juga belum pernah menerbitkan izin apapun terkait Shawmill tersebut.

“Zaman saya bertugas di Babat Toman sekitar tahun 2011 belum ada izin apapun,” tambah dia.

Setelah melihat sejumlah foto copy dokumen CV Sinar Sumendo, peserta rapat melihat sejumlah kejanggalan dalam dokumen IUPKHHK yang diterbitkan DPM-PTSP Provinsi Sumsel. Dokumen tersebut terlihat seperti hasil editan melalui scanner yang dibuat tergesa-gesa. Akibatnya, Kop surat yang digunakan adalah Kop surat DPM-PTSP Kabupaten Lampung Selatan, sementara alamat kantor berada di Palembang yang diteken kepala DPMPTSP Sumsel, Ir. Permana.

“Coba kita perhatikan dokumen IUPKHHK yang diterbitkan DPM-PTSP Provinsi Sumsel, kopnya Lampung Selatan, alamat kantor Palembang, dan tak ada nomor surat,” kata Idham Zulfikri dari LSM PP-SUMSEL.

Diakhir acara, Pimpinan rapat Erdian Syahri memutuskan menurunkan Satgas Berusaha Pemkab Muba untuk melakukan pengecekan dilokasi Shawmill. Jika pemilik Shawmill tidak bisa menunjukkan dokumen asli maka akan diambil tindakan menghentikan sementara semua aktivitas Shawmill. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here