Tuntutan Terhadap Terdakwa Pengeroyok Wartawan di Madina Cederai Rasa Keadilan Korban

0
68
Ridwan Rangkuti SH, MH.

Mandailing Natal,Prioritas.co.id – Kuasa hukum korban pengeroyokan wartawan, Jeffry Barata Lubis, Ridwan Rangkuti SH MH merasa kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH.

Ridwan menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa mencederai rasa keadilan.

“sungguh tidak masuk akal dan logika hukum dimana pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara kemudian para terdakwa dituntut hanya 1 tahun penjara. Dimana letak rasa keadilannya baik terhadap korban maupun terhadap masyarakat umum yang sudah viral selama ini,” sebut Ridwan Rangkuti.

Ia mengatakan jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan kinerja dan upaya penyidik Polres Madina dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ketika melarikan diri, ini kan bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa.

“Dengan tuntutan 1 tahun penjara tersebut saya kira pihak penyidik pun akan merasa kecewa, yang sudah bersusah payah mengejar dan menangkap para terdakwa di Kabupaten Padang Lawas,”jelasnya.

Namun demikian, Ridwan tetap menghormati kinerja jaksa penuntut umum tersebut walaupun saya juga kecewa selaku Kuasa Hukum Jeffry Barata Lubis dan jaksa mewakili kepentingan dan hak hak korban Jeffry Barata Lubis dalam persidangan.

Ridwan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan kepada masyarakat dengan menjatuhkan hukum yang lebih tinggi terhadap para terdakwa.

“Majelis hakim tidak terikat dengan tinggi rendahnya hukuman yang dituntut Jaksa, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan pelarian para terdakwa sebagai hal yang memberatkan dan pertimbangan yang memberatkan lainnya, sebagai efek jera kepada para terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,”ujarnya. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here