Tukang Parkir Ini Tusuk Seorang Pengamen Hingga Tewas

0
551

Prioritas.co.id.Palembang – Pelaku pembunuhan terhadap seorang pengamen ditangkap Opsnal Reskrim Polsek IT. 1 Palembang. Rahmad alias Bejo (42) Diamankan dari rumahnya di Jl. Candi Welan lorong Kebun RT 12 RW 04 kelurahan 24 ilir kecamatan Ilir Timur 1 Palembang. Senin (11/10/2020)

Belum 1 x 24 jam Polisi telah berhasil membongkar kasus pembunuhan tersebut yang sempat viral di medsos saat mayat korban di temukan tidak jauh dari simpang empat IP Palembang.

Setelah tersangka M. Rahmad di tangkap anggota Reskrim Polsek IT.1 Palembang terungkap kasus penusukan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban Herboy Dexi warga Remifa simpang Sungki Kertapati meninggaldunia.

“Aku tersinggung saat minum sebelum kejadian, dia bilang sengak preman sok hebat, waktu ketemu lagi dengan korban aku teringat dia pernah bilang itu,”Ucap tersangka saat Polsek IT. 1 Palembang menggelar konferensi pers. Selasa (13/10)

Jadi saat minum lagi aku tusuk dia dengan menggunakan pisau, pisau itu tiap hari aku bawa untuk jaga diri tapi tak pernah digunakan. Usai aku tusuk korban lari dan jatuh, sudah itu aku langsung balik ke rumah, aku juga tidak tau dia meninggal dunia, lanjut tersangka.

“Kompol Deni Triana Kapolsek IT.1 Palembang mengatakan tersangka berprofesi sebagai tukang parkir di dekat Jl. Mawar Cinde sedangkan korban sebagai pengamen. Korban di tusuk pelaku dengan menggunakan pisau, karena tersangka tersinggung di bilang sengak preman sok hemat.”Ujarnya.

Sebelum kejadian korban dan tersangka minum tuak, kejadiannya di Jl. Jend Sudirman seberang jalan IP. Palembang.

“Tersangka di tangkap tidak sampai 1 x 24 jam setelah kejadian setelah kita selidiki dan minta keterangan saksi,” lanjut kapolsek.

Selain menangkap M. Rahmad Polisi juga menyita beberapa barang bukti milik tersangka dan korban diantaranya pisau yang di gunakan untuk menusuk korban, baju korban serta tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 340, 338 serta juncto pasal 352 dengan ancaman seumur hidup minimal 20 tahun penjara. (Iskandar Mirza)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here