Tukang Parkir ini Kepergok Bobol Kantor Leasing Akhirnya Tidur di Sel Tahanan

0
199

Tersangka K.H Pelaku pembobolan kantor leasing Cakrawala Citra Mega Multi Finance.

Prioritas.co.id, Medan – Ada-ada saja kerjaan tukang parkir yang satu ini, sudah dikasih kerjaan malah menjadi maling, akhrinya tidur di sel Tahanan Polsek Percut Sei Tuan lantaran kepergok membobol kantor pembiayaan atau leasing Cakrawala Citramega Multi Finance di Jalan Medan Batang Kuis, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Medan Sumatra Utara.

Warga yang mengetahu kejadian ini begitu emosi sehingga pelaku babak belur. Polisi yang cepat tiba di lolasi cepat meredakan aksi kemarahan warga sehingga nyawa pemuda yang diketahui tinggal di Jalan Inpres, Pasar 9 Tembung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan ini bisa terselamatkan dari amukan masa yang bringas.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zirkri kepada wartawan Jum’at (16/11/18) menjelaskan kejadian pembobolan kantor leasing ini terjadi pada Kamis (15/11/18) pukul 07:45 wib. Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya aksi pelaku bernama Kiki Hutapea (27) sempat tak ketahuan. Namun secara diam-diam, pelaku masuk dengan cara mengendap-endap ke dalam gedung kantor leasing tersebut. Kebetulan, pagi itu pemilik maupun pekerjaan kantor belum masuk kerja sehingga pelaku leluasa masuk dan mengambil barang berharga yang berada di dalam kantor leasing tersebut.

Mengetahui isi kantor sudah diacak-acak orang tak dikenal. S W salah seroang karyawan merasa ada yang janggal, pekerja wanita itu melapor ke atasannya yang jadi korban yakni, F (32) warga Jalan Sosro, Kelurahan Bantan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Ingin mengetahui apa yang terjadi di kantornya, korban meminta karyawannya untuk mengecek ke dalam kantor, dan tak lama korban juga datang. Saat dicek ke dalam kantor, korban kehilangan 2 unit HP Samsung warna Hitam, 1 unit camera digital merk Nikon dan uang Rp4.300 ribu. Setelah tau apa yang terjadi korbanpun langsung mencarinya. Ternyata pelaku belum berhasil jauh kabur. Bersama pihak penjaga malam dan warga, pelaku pun berhasil diringkus pada saat kabur membawa hasil curiannya dari kantor tersebut.

Lanjut kapolsek, dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti berupa 1 pasang sandal Yumeida warna hitam biru, uang Rp1.300 ribu. Tersangka terancam penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana,Tersangka saat ini sudah kita amankan di sel tahanan untuk proses penyidikan selanjutnya” tutupnya. (Sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here