Tujuh Tersangka Makar Papua Dilimpahkan ke Kejati Samarinda

0
58
Ketujuh Tersangka saat Dilimpahkan ke Kejati Samarinda (Foto : Humas Polda Papua).

Prioritas.co.id, Jayapura – Polda Papua melakukan penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kejahatan terhadap keamanan Negara/ Makar ke Kejaksaan Tinggi Samarinda, Senin tanggal 16 Desember 2019 pukul 12.30 WITA/pukul 13.30 WIT.

Sebelum dilaksanakan pelimpahan, ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur disaksikan oleh penasehat hukum para tersangka Anum Siregar, SH., dengan hasil ketujuh tersangka dalam keadaan sehat jasmani.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara ke Tujuh Tersangka lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B-245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019,” tertulis dalam rilis Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH.

Menurutnya, ke tujuh tersangka bernama yakni:Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay dan Agus Kossay tersebut dititipkan penahanannya di Rutan Polda Kalimantan Timur dan untuk penanganan serta kelengkapan administrasi penyidikan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua.

“Ketujuh tersangka tersebut dialihkan penahannya berdasarkan surat dari Direktur Reskrimum Polda Papua nomor: B/815/X/RES.1.24/2019 tanggal 4 Oktober 2019 perihal pemberitahuan pemindahan tempat penahanan tersangka an. Buchtar Tabuni Dkk,” terangnya.

Dijelaskannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan tindak pidana Kejahatan terhadap keamanan Negara/ Makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahun yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau menghinaan terhadap bendera, bahasa dan lembaga Negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum.

“sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP,” jelasnya.

Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, bahwa penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Dkk sesuai surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019.

Sebab, sambungnya, penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Dkk tersebut dilakukan karena timbul kekuatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilana Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik Horizontal serta menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung, ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut.

“Ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here