Toko Nelayan Abadi Disomasi, Pemirhati: Biar Ada Efek Jera

0
0
Benang nilon merek DAMYL + lukisan Ikan yang dijual di Toko Nelayan Abadi Pelantar 2, Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Buntut dari Hak merek benang nilon pancing yang diperjualkan oleh salah seorang pemilik Toko Nelayan Abadi yang terletak di jalan Pelantar II Kota Tanjungpinang, pprovinsi Kepri dengan merek DAMYL + lukisan Ikan, akhirnya pemilik merek secara resmi melakukan upaya hukum lewat Somasi/peringatan kepada yang bersangkutan. Sabtu (22/3)

Diketahui sebelumnya, pemilik Toko Nelayan Abadi sempat berkelit namun setelah tim media ini menunjukkan bukti pembelian/Nota pemilik tak bisa berkutik dan mengakuinya, itu hanya sisa barang jualan.

Pemilik Toko Nelayan Abadi diduga sudah tahunan melakukan praktek culas dengan dugaan pemalsuan merek benang pancing.

“Terbukti, dari hasil investigasi dan wawancara dengan Rudi pemilik Toko Nelayan Abadi mengatakan, benar kita ada menjual merek (DAMYL+Lukisan Ikan) namun itu hanya sisa saja,”Ujarnya sambil berkelit.

Atas dasar penjualan benang pancing merek DAMYL + Lukisan Ikan) di Toko Nelayan Abadi dan sejumlah pemberitaan yang ada di media lokal di Tanjungpinang, pihak kami melalui kuasa hukum Hendrawati Santoso,SH & Partners memberikan Somasi/Peringatan kepada pemilik Toko Nelayan yang ada di Tanjungpinang.

“Hal ini disampaikan Suryo Pranolo saat dihubungi media ini, menurutnya, langkah ini perlu kita tegaskan jangan sembarang memakai Hak dan Merek orang lain, sebab semua sudah ada aturannya, dan perlu ditegaskan, hingga sampai ini benang pancing Merek DAMYL + Lukisan ikan belum pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk digunakan, artinya masih hak eksklusif kita,” Ujarnya.

Sementara  media ini mencoba menghubungi pemilik Toko Nelayan Abadi pada hari jum’at 21 Maret 2025 sekira pukul 11.53 Wib, mengatakan,” bahwa surat somasi yang dimaksud dirinya tidak mengetahuinya apakah sudah sampai apa belum. “ucapnya dengan nada seorang perempuan.

“Suryo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat Somasi kepada pemilik Toko Nelayan di Jalan Pelantar 2 kota Tanjungpinang sudah kita kirim pada tanggal 14 Maret 2025 dan sampai pada tanggal 19 maret 2025. “Terangnya.

Dia juga menambahkan, tidak ada alasan bahwa surat Somasi tersebut tidak sampai ke pihaknya, kita ada bukti pengiriman lewat Tiki, tambahnya.

Terkait adanya surat somasi/peringatan yang dilayangkan Suryo Pranolo melalui kuasa hukum Hendrawati Santoso,SH & Partners kepada pihak pemilik Toko Nelayan di Pelantar 2, Lembaga Pemirhati Anti Korupsi di Kepri khususnya di Tanjungpinang sangat mendukung apa yang dilakukan pemilik merek dan kuasa hukum nya.

Menurut Kuncus, penemuan praktek culas dengan dugaan pemalsuan benang pancing merek DAMYL + Lukisan Ikan tepatnya di Toko Nelayan Abadi yang berada di jalan pelantar dua kota Tanjungpinang, dan kita temukan lagi di salah satu Toko di Baret Motor, Kijang Kota, Bintan dan informasi terakhir barang tersebut ada di seputar daerah Bengkalis, Riau.

Selain memalsukan merek benang pancing merek DAMYL + Lukisan Ikan, pemilik Toko Nelayan Abadi juga mencantumkan stiker bermerek SHL. Ini suatu bentuk dugaan kejahatan pemalsuan merek orang lain yang patut diberikan pelajaran dan sangsi.

” Adapun surat Somasi/peringatan dari Suryo Pranolo melalui kuasa hukum Hendrawati Santoso,SH & Partners kepada pihak pemilik Toko Nelayan di Pelantar 2, kita sangat mendukung biar ada efek jera, karena semua produk dan merek tentunya mempunyai hak seseorang, bukan sembarang main caplok. “Terang Kuncus.

Dia menambahkan lagi, klo saya sangat setuju jika pemilik merek langsung melaporkan kasus ini ke penengak hukum biar jelas dan terang benderang, tutupnya. (Red)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here