Prioritas.co.id, Bandar Lampung – Seorang nggota TNI-AD gadungan berpangkat Letnan Kolonel Drs Tri Harlianto SH MH MM (55) warga Jalan Ratu DibalauĀ Gang Damai No. 29 C Kel. Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung ditangkap Tim Denpom II/3 Lampung.
Penangkapan TNI Gadungan yang mengaku berdinas di BAIS TNI dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten Cpm Marjono bertempat di depan Hotel Grand Praba Kota Bandar Lampung Jl. Wolter Moginsidi No. 170 Pegajaran Bandar Lampung.
Penangkapan itu berdasarkan laporan kuasa hukun PT MITRA KOSASIH, D Angga Revanda dan Adi Gunawan dan Cakra Biksa Surabaya dan masyarakat.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah 1 unit Ran CJ-7 nopol BE 1480 YX, 1 pasang Plat Dinas TNI AD, Noreg. 82148-00, 1 buah kunci remot mobil CJ-7, 1 buah tas punggung warna hijau.
Lalu, 2 buah Stempel warna, 1 unit HP Vico, 1 unit HP Nokia, 1 unit HT merk weierwei, 1 buah Gunting, 1 buah Sim A. an. Inisial TH pekerjaan anggota TNI, 1 buah Sim C. an. inisial TH pekarjaan anggota TNI, 1 buah KTA Gartab I/Jakarta an TR.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.
Pria asal Bandar lampung tersebut terungkap setelah Denpom II/3 Lampung setempat melakukan interogasi secara intensif terhadap pelaku. (Rls)