Tipu Warga Kemang, Pria Ini Ditangkap Tim Opsnal Polres Muba

0
205

Prioritas.co.id.Muba – Rizal Valepi (34) Warga Mayor Zurbi Bustan Lr. Mufakat RT 018 RW 004 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami, Kota Palembang diamankan Tim Opsnal Polres Muba, dikediamannya, Kamis (28/2). Pria ini ditangkap atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukannya pada (13/3/2018) terhadap Pendi (35) yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) IV, Desa kemang, Kec. Sanga Desa Kab. Muba.

Peristiwa yang terjadi hampir setahun lalu tersebut berawal dikediaman korban Pendi (35) saat itu pelaku menemui korban dan mengaku sebagai karyawan PLN yang akan memasangkan listrik di Dusun Kemang pada bulan April 2018.

Namun sebelum listrik dipasang pelaku mengatakan bahwa korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp. 3.500.000 / rumah untuk biaya pemasangan listrik tersebut. Karena penjelasan dari pelaku cukup meyakinkan, akhirnya korban tertarik untuk menyerahkan uang sebsar Rp. 3.500.000/rumah kepada pelaku yang disetorkan bertahap melalui korban selaku Kadus.

Setelah uang distorkan dengan jumlah total sebesar Rp. 105.000.000 (seratus lima juta rupiah) kepada pelaku, listrik yang dijanjikan tak kunjung terpasang sampai saat ini.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E M.M melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris S.H M.H memberikan keterangan pada Kamis 28 Februari 2019 sekira pukul 14.00 wib, telah dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedi Hariyanto, SH terhadap salah satu pelaku penipuan atau penggelapan a.n Rizal Valepi (34) Warga Mayor Zurbi Bustan Lr. Mufakat RT 018 RW 004 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang.

“Pelaku dimankan di Palembang sehingga Kanit Pidum bersama tim opsnal menuju ke Palembang, tepatnya di Jalan Simpang Suka Bangun 1 Palembang. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.

Sementara untuk pelaku, lanjut dia, akan dikenakan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here