Tipu Pacar Sendiri, Polisi Gadungan Ini di Palembang Ditangkap

0
48

Palembang,prioritas.co.id – Polsek IB.l Palembang berhasil menangkap seorang Polisi gadungan yang menipu seorang wanita yang tak lain adalah pacarnya.

Tersangka M.Arief Fikriansyah (23) warga jalan Mayor Salim Batu Bara lorong Belimbing Sekip Pangkal Kecamatan Kemuning Palembang di tangkap reskrim Polsek IB.l Palembang jum’at (11/08).

“Kapolsek IB.l Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, Tersangka Arief di tangkap karena telah menipu uang dan menggelapkan motor Fingki Meriska Arbunda (19) seorang mahasiswi warga Desa Talang Balai dusun lV kecamatan Belida Darat kabupaten Muara Enim.”Ujarnya.

Korban merupakan pacar tersangka telah di tipu uang Rp 7,5 juta dengan alasan untuk bayar kost namun tidak di kembalikan, kemudian korban minta service hp tapi di jual tersangka, selanjutnya tersangka meminjam motor.

“Arief berdalih kepada pacarnya motor yang dia pinjam di pakai Kanit Reskrim Polsek IB.l padahal tersangka jual.”Tambahnya.

Kepada pacarnya tersangka mengaku anggota polisi yang bertugas di reskrim polsek IB.l Palembang, akhirnya terbongkar saat korban dan keluarganya menanyakan langsung ke Polsek IB.l Palembang, teryata tersangka polisi gadungan dan tersangka pun di tangkap.

“Tersangka mengaku, baru kali ini dirinya menipu, dirinya pernah mendaftar sebagai calon anggota polisi tapi gagal,” ujar Arief mengaku.

Uang itu aku pakai buat kebutuhan sehari hari dengan korban, keluarganya sudah kenal dan kami berdekatan kosan di jalan Rajawali Kemuning, lanjut Arief.

“Kapolsek IB.l Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, telah mengamankan orang yang mengaku ngaku anggota polisi salah satunya korbannya pacarnya sendiri.”Terangnya.

Berdasarkan data ada tiga korban diantaranya pacarnya sendiri dan tipu tiket konser, dia mengaku polisi sudah sekitar lima (5) bulan, kita amankan juga barang bukti pakaian tersangka tulisan reskrim dan senjata mainan jenis pistol, lanjut Ginanjar.

Tersangka di jerat pasal 378 dan 372 khup dengan ancaman penjara di atas lima (5) tahun. (Iskandar Mirza)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here