Prioritas.co.id, Tanggamus – Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap DH, mantan pejabat kepala pekon/desa (Pj. Kakon) Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/9/20).
Pasalnya pegawai negeri sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp. 257.900.000,- tahun anggaran 2019 saat ia menjabat Pj. Kakon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
Hal itu juga sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian uang negara melalui audit yang dilakukan Irban V Inspektorat Kabupaten Tanggamus atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) Pekon Sukarame Talang Padang tahun 2019.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Pj. Kakon Sukarame Kecamatan Talang Padang dan langsung dilakukan penahanan.
“Tersangka DH diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana tahun anggaran 2019,” ungkap AKP Edi Qorinas di ruang kerjannya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus ditemukan terdapat penggelapan uang Rp. 257 jutaan. “Terhadap tersangka DH akan ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, bahwa DH adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Talang Padang dan modus operandi melakukan korupsi saat menjadi Pj. Kepala Pekon Sukarame dan menerima Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp 1,114 miliar lebih.
Kemudian DH meminta uang kepada bendahara pekon sebanyak 7 kali dengan dibuatkan kwitansi tanda terima. Alasan DH untuk pengadaan barang dan kegiatan pekon yakni keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transport pejabat pekon dan seragam batik PKK.
“Kegiatan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak terealisasi dengan alasan untuk kepentingan pribadi serta membayar hutang, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 257.900.000,-,” jelasnya.
Kasat menambahkan, penahanan tersangka juga dikuatkan dengan barang bukti dan saksi-saksi telah menyukupi dan selama ini telah memeriksa 15 orang saksi yang merupakan aparat pekon setempat. Selanjutnya minta keterangan terhadap saksi ahli dua orang terdiri ahli audit dan ahli pidana.
Kemudian melakukan penyitaan dan penggedahan barang bukti, dan laporan hasil audit perhitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung dan Inspektorat Tanggamus.
Atas perbuatannya, tersangka DH disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 diubah UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan, perkara DH dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan. Sebab sampai batas waktu untuk pengembalian kerugian negara tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, Selasa (9/6/20).
Menurutnya, perkara itu mulanya dilaporkan oleh masyarakat, lantas Inspektorat Tanggamus melakukan audit dan investigasi yang hasilnya terdapat kerugian negara. Uang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Oknum itu meminjam uang dari Dana Desa secara bertahap ke bendahara, sampai Rp 250 juta, namun tidak dikembalikan,” kata Gustam.
Ia mengaku, sudah memeriksa oknum tersebut dan mengakui telah melakukan perbuatannya. Serta tahu konsekuensi atas perbuatan yang dilakukannya, yakni mengembalikan uang yang dipinjam.
“Batas pengembalian sebenarnya April lalu. Lantas diberi toleransi sampai Mei tapi itu tidak dilakukan. Maka kami menyerahkan perkaranya ke APH,” terang Gustam.
Ia mengaku, sifat Inspektorat hanya sebatas pembinaan. Sedangkan untuk penegakan hukum ditangani intansi kepolisian atau kejaksaan. Untuk selanjutnya ditetapkan sangksi hukum di pengadilan.
“Kalau misalnya sekarang oknum itu mengembalikan uangnya mungkin hanya mengurangi sangksi saja, tidak bisa menutup perkaranya karena upaya dan masa pembinaan sudah lewat,” tandasnya. (*)