Prioritas.co.id, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meluncurkan pos pelayanan hukum berbasis online secara gratis dengan memanfaatkan media whatshaap di Kantor Pekon Gisting Atas, Rabu, 2 April 2021.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Robby Rahditio Dharma, mengatakan, pos pelayanan hukum berbasis online kepada masyarakat terkait pelayanan hukum baik berupa pertanyaan masalah hukum yang diperlukan masyarakat berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pelayanan Hukum ini mencakup beberapa hal misalnya, konsultasi, opini, informasi, nasehat hukum yang meliputi orang perorangan atau badan hukum, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi bidang hukum Perdata atau Tata Usaha Negara,” kata Robby Rahditio Dharma mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, SH. MH.
Robby menekankan bahwa saat mengirimkan pertanyaan harap menggunakan whatsapp yang valid, karena jawaban atas pertanyaan akan dikirimkan melalui whatsapp dengan nomor yang telah disediakan. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, senin s/d jum’at jam 08.00 wib s/d 15.30 wib.
“Untuk saat ini kita konsen pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, akan tetapi kita juga tidak akan membatasi orang untuk bertanya di masalah hukum yang lain. Kalau memang itu bisa kami jawab, maka kami akan jawab sesegera mungkin,” ucapnya.
Robby melanjutkan, peluncuran pelayanan hukum secara daring itu dilatarbelakangi oleh kondisi geografis Kabupaten Tanggamus yang cukup luas, sehingga menyulitkan masyarakat yang berada jauh jaraknya untuk datang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Di sisi lain, penggunaan telepon selular berbasis android telah banyak digunakan oleh masyarakat.
“Kita ambil contoh wilayah Kecamatan Pugung misalnya, butuh beberapa jam untuk sampai di kantor Kejari Tanggamus hanya untuk berkonsultasi masalah hukum. Dengan adanya Pelayan Hukum Online ini dapat langsung menghubungi kami via online tanpa jauh-jauh datang ke kantor,” tandasnya.
Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan hukum secara online tersebut dapat mengubungi nomor whatsapp 082184653661. (Asrul)