Prioritas.co.id, B. LAMPUNG – Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA berkunjung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Kamis (18/6/20). Selain bersilaturahim, kunjungan tersebut dalam rangka berkoordinasi dan berkonsultasi serta bertukar pikiran terkait pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.
Pada kesempatan itu, Wabup Pringsewu didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, ST, MM diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos. beserta jajaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menjelaskan Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, juga yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD maupun Badan Hukum milik negara termasuk swasta dan perseorangan yang diberi tugas melayani publik untuk bidang tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN ataupun APBD.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kata Yusuf, Ombudsman menggunakan azas Kepatutan, Keadilan, Non-Diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan Kerahasiaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu mengapresiasi evaluasi yang disampaikan Ombudsman serta akan menjadi atensi pihaknya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu, dengan terus melakukan pembenahan.
Pemkab Pringsewu melalui organisasi-organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan publik, kata wabup, berkeinginan untuk lebih meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan. Bahkan, saat ini sedang dilakukan pembenahan standar prosedur pelayanan publik agar masyarakat mengetahui tatacara dan apa yang harus dilakukan jika merasa tidak dilayani dengan baik. (Borneo/Anton.)